Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindak Lanjut Rekomendasi Kemendagri, Kepala Inspektorat Jember Jadi Asisten Sekda

Kompas.com - 27/11/2020, 19:18 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Muqit menegaskan pengembalikan jabatan SOTK pada tahun 2016 masih belum selesai.

“Setelah itu, sesuai arahan Mendagri, kami harus menginisiasi membuat SOTK tahun 2020,” ungkap dia.

Pemkab Jember sudah mengajukan SOTK 2020 kepada Kemendagri. Selain itu, sudah ada surat pengantar dari Gubernur.

“Setelah SOTK itu selesai, kita mengajukan lagi untuk pengisiannya,” ucap Muqit.

Sekretaris Daerah Pemkab Jember Mirfano menyebutkan, ada empat jabatan di lingkungan Pemkab Jember yang tak masuk dalam pemeriksaan khusus Kemendagri.

Di antaranya, Sekretaris Daerah Mirfano, Kepala Bappekab Achmad Imam Fauzi, Dirut RSD dr Soebandi dr. Hendro, serta mantan Kepala Dispendukcapil Sri Wahyuni.

Baca juga: Di Depan Khofifah, Plt Bupati Lapor Komunikasi Pemkab dan DPRD Jember Telah Cair

“SK tidak dicabut, kami dilantik berdasarkan SOTK 2016,” terang dia.

Sedangkan 385 yang masuk dalam riksus merupakan jabatan yang tidak sesuai dengan SOTK 2016.

Sebelumnya diberitakan, 367 pejabat di lingkungan Pemkab Jember resmi dikembalikan pada jabatan lama pada Jumat (13/11/2020).

Satu orang dari jumlah itu sudah pensiun sehingga menjadi 366. Mereka dikembalikan pada jabatan sebelum adanya mutasi dan pelantikan pejabat pada Januari 2018.

Hal itu menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan khusus Kemendagri pada 11 November 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com