Salin Artikel

Tindak Lanjut Rekomendasi Kemendagri, Kepala Inspektorat Jember Jadi Asisten Sekda

Pengembalian jabatan itu merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Kementerian Dalam Negeri berdasarkan hasil pemeriksaan khusus.

Pejabat yang dikembalikan ke jabatan sebelum Januari 2018 adalah Kepala Inspektorat Joko Santoso. Ia dikembalikan menjadi asisten administrasi sekretaris daerah.

Lalu, Sekretaris Disnaketrans Tombak Pramudya Rosa menjadi Inspektur Pembantu Wilayah I Inspektorat Jember.

Terakhir, Inspektur Wilayah I Inspektorat Indah Dwi Budi Artini yang kembali menjadi pengawas pemerintahan madya Inspektorat Pemkab Jember.

Pengembalian jabatan itu merupakan yang kedua kalinya dilakukan. Pengembalian jabatan pertama dilakukan pada Jumat (13/11/2020).

“Kita mengacu pada pemeriksaan khusus (riksus) Kemendagri di mana semua pejabat yang masuk dalam Riksus harus kembali pada SOTK 2016,” kata Plt bupati Jember KH Abdul Muqit Arief usai pelantikan di aula Pemkab Jember, Jumat.

Menurutnya, pengembalian jabatan di lingkungan Inspektorat Pemkab Jember tak bisa dilakukan bersamaan dengan ratusan pejabat sebelumnya. Sebab, tindakan itu perlu rekomendasi Gubernur Jawa Timur.

“Itu sudah kami dapatkan dua tiga hari yang lalu,” ujar dia.

Akibat pengembalian jabatan itu, posisi Kepala Inspektorat Pemkab Jember masih kosong. Posisi itu akan segera diisi oleh pelaksana tugas.


Muqit menegaskan pengembalikan jabatan SOTK pada tahun 2016 masih belum selesai.

“Setelah itu, sesuai arahan Mendagri, kami harus menginisiasi membuat SOTK tahun 2020,” ungkap dia.

Pemkab Jember sudah mengajukan SOTK 2020 kepada Kemendagri. Selain itu, sudah ada surat pengantar dari Gubernur.

“Setelah SOTK itu selesai, kita mengajukan lagi untuk pengisiannya,” ucap Muqit.

Sekretaris Daerah Pemkab Jember Mirfano menyebutkan, ada empat jabatan di lingkungan Pemkab Jember yang tak masuk dalam pemeriksaan khusus Kemendagri.

Di antaranya, Sekretaris Daerah Mirfano, Kepala Bappekab Achmad Imam Fauzi, Dirut RSD dr Soebandi dr. Hendro, serta mantan Kepala Dispendukcapil Sri Wahyuni.

“SK tidak dicabut, kami dilantik berdasarkan SOTK 2016,” terang dia.

Sedangkan 385 yang masuk dalam riksus merupakan jabatan yang tidak sesuai dengan SOTK 2016.

Sebelumnya diberitakan, 367 pejabat di lingkungan Pemkab Jember resmi dikembalikan pada jabatan lama pada Jumat (13/11/2020).

Satu orang dari jumlah itu sudah pensiun sehingga menjadi 366. Mereka dikembalikan pada jabatan sebelum adanya mutasi dan pelantikan pejabat pada Januari 2018.

Hal itu menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan khusus Kemendagri pada 11 November 2019.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/27/19184521/tindak-lanjut-rekomendasi-kemendagri-kepala-inspektorat-jember-jadi-asisten

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke