Diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan angka UMK 2021 naik 1,5 persen dibanding tahun sebelumnya.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten Tahun 2021.
Berikut rincian UMK tahun 2021 se-Banten:
1. Kabupaten Pandeglang: sebelumnya Rp 2.758.909,00 menjadi Rp 2.800.292,64
2. Kabupaten Lebak: sebelumnya Rp 2.710.564,00 menjadi Rp 2.751.313,81
3. Kabupaten Serang: sebelumnya Rp 4.152.887,55 menjadi Rp 4.251.180,86
4. Kabupaten Tangerang: sebelumnya Rp 4.168.268,62 menjadi Rp 4.230.792,65
5. Kota Tangerang: sebelumnya Rp 4.199.029,92 menjadi Rp 4.262.015,37
6. Kota Tangerang Selatan: sebelumnya Rp 4.168.268,62 menjadi Rp 4.230.792,65
7. Kota Serang: sebelumnya Rp 3.773.940,00 menjadi Rp 3.830.549,10
8. Kota Cilegon: sebelumnya Rp 4.246.081,42 menjadi Rp 4.309.772,64.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.