Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh di Banten Kecewa UMK 2021 Hanya Naik 1,5 Persen, Gubernur: Tolong Dimengerti

Kompas.com - 27/11/2020, 06:30 WIB
Rasyid Ridho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan angka UMK 2021 naik 1,5 persen dibanding tahun sebelumnya.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten Tahun 2021.

Berikut rincian UMK tahun 2021 se-Banten:

1. Kabupaten Pandeglang: sebelumnya Rp 2.758.909,00 menjadi Rp 2.800.292,64

2. Kabupaten Lebak: sebelumnya Rp 2.710.564,00 menjadi Rp 2.751.313,81

3. Kabupaten Serang: sebelumnya Rp 4.152.887,55 menjadi Rp 4.251.180,86

4. Kabupaten Tangerang: sebelumnya Rp 4.168.268,62 menjadi Rp 4.230.792,65

5. Kota Tangerang: sebelumnya Rp 4.199.029,92 menjadi Rp 4.262.015,37

6. Kota Tangerang Selatan: sebelumnya Rp 4.168.268,62 menjadi Rp 4.230.792,65

7. Kota Serang: sebelumnya Rp 3.773.940,00 menjadi Rp 3.830.549,10

8. Kota Cilegon: sebelumnya Rp 4.246.081,42 menjadi Rp 4.309.772,64.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com