Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh di Banten Kecewa UMK 2021 Hanya Naik 1,5 Persen, Gubernur: Tolong Dimengerti

Kompas.com - 27/11/2020, 06:30 WIB
Rasyid Ridho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021 sudah ditetapkan Gubernur Banten Wahidin Halim, yakni naik sebesar 1,5 persen dari UMK tahun 2020.

Namun, gelombang penolakan dari serikat buruh di Kabupaten/Kota terjadi meski UMK sudah dinaikan. Sebab, persentase kenaikan dinilai terlalu rendah dari angka yang disepakati.

Para buruh menginginkan UMK tahun 2021 naik sebesar 8,51 persen.

Baca juga: Ribuan Buruh Cianjur Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan UMK 2021

Menanggapi hal itu, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan bahwa keputusan UMK tahun 2021 sudah final dan tidak bisa berubah.

"Nah, (UMK) naik 1,5 persen itu kesepakatan. Saya sebagai gubernur harus mengambil kesepakatan itu, kalau gubernur ditekan, diancam, saya tidak akan pernah bergeser dari keputusan itu," ujar Wahidin kepada wartawan di Kota Serang. Kamis (26/11/2020).

Untuk itu, Wahidin meminta kepada seluruh buruh di 8 Kab/Kota untuk menerima keputusan tersebut.

Baca juga: UMK 2021 Kepri Ditetapkan, Tertinggi di Batam, Terendah di Tanjungpinang

Apalagi, Indonesia khususnya Provinsi Banten tengah dilanda musibah Pandemi Covid-19. Sehingga, berdampak kepada sektor perekonomian termasuk para pengusaha.

"Kalau kita mendengar objektif mata hati kepada industri, semua kan dampaknya bukan hanya industri sepatu, tapi semua goyang. Tolong dimengerti," ujarnya.

Mantan Wali Kota Tangerang itu khawatir jika UMK dinaikain lebih dari 1,5 persen akan membuat para pengusaha hengkang dari Banten.

Dampaknya, jumlah pengangguran di Banten akan bertambah banyak.

"Mau naikin gimana kalau pengusaha gak sanggup bayar? gimana kalau pindah pabrik? gimana kalau, nambah pengangguran lagi. Kan semakin repot," ujar Wahidin.

Diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan angka UMK 2021 naik 1,5 persen dibanding tahun sebelumnya.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten Tahun 2021.

Berikut rincian UMK tahun 2021 se-Banten:

1. Kabupaten Pandeglang: sebelumnya Rp 2.758.909,00 menjadi Rp 2.800.292,64

2. Kabupaten Lebak: sebelumnya Rp 2.710.564,00 menjadi Rp 2.751.313,81

3. Kabupaten Serang: sebelumnya Rp 4.152.887,55 menjadi Rp 4.251.180,86

4. Kabupaten Tangerang: sebelumnya Rp 4.168.268,62 menjadi Rp 4.230.792,65

5. Kota Tangerang: sebelumnya Rp 4.199.029,92 menjadi Rp 4.262.015,37

6. Kota Tangerang Selatan: sebelumnya Rp 4.168.268,62 menjadi Rp 4.230.792,65

7. Kota Serang: sebelumnya Rp 3.773.940,00 menjadi Rp 3.830.549,10

8. Kota Cilegon: sebelumnya Rp 4.246.081,42 menjadi Rp 4.309.772,64.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com