Satu berkas usulan hak menyatakan pendapat DPRD Jember akan dikirim MA ke bupati non-aktif Faida.
Jika tak ada tanggapan dari Faida, MA akan membuat keputusan sebulan setelah berkas itu terdaftar.
“Artinya maksimal 15 Desember 2020 paling lama (keputusan MA),” ujar dia.
Baca juga: Khofifah Kirim Surat Usulan Pemberhentian Bupati Faida, Inspektorat: Bola di Kemendagri
Ia memprediksi keputusan MA akan dibacakan pada 5 Desember 2020. Informasi itu didapat saat dirinya berkomunikasi dengan MA.
“Mungkin Faida sudah memberikan jawaban, kedua mungkin hakim MA sudah merasa cukup bukti,” tutur dia.
Sebelumnya diberitakan DPRD Jember memutuskan memakzulkan Faida dari jabatannya sebagai bupati secara politik melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang digelar Rabu (22/7/2020). Semua fraksi sepakat memberhentikan bupati perempuan pertama di Jember itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.