"Ketika satgas menurunkan baliho yang di Karang Taliwang, masyarakat meminta petugas untuk memasangnya kembali. Setelah dilakukan dialog maka untuk menghindari terjadinya kerumunan yang berpotensi menjadi media penularan Covid-19 serta juga menghindari pergesekan (baliho dipasang kembali)," kata Martawang saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (23/11/2020).
Martawang menyebutkan, penertiban tidak hanya dilakukan terhadap baliho Rizieq, tetapi juga semua baliho, spanduk, dan umbul-umbul yang tidak berizin.
Kegiatan tersebut rutin dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Mataram melalui satgas keamanan yang didampingi oleh Satpol PP, kepolisian, dan TNI. (Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.