Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Pegawai Bapelkes Membuat Konten Pornografi, Korban Anak di Bawah Umur dan Dijerat Pasal Berlapis

Kompas.com - 21/11/2020, 18:54 WIB
Setyo Puji

Editor

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku kini langsung diamankan ke Mapolda Kepri untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Pegawainya Buat 450 Konten dan Video Seks Anak, Kepala Bapelkes Batam: Ini Pukulan Berat

3. Dikenakan pasal berlapis

Masih dikatakan Arie, dalam pengungkapan kasus tersebut polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga ponsel, laptop, cincin, dan memory card.

Atas perbuatan bejat yang dilakukan tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis.

Pelaku disangka melanggar Pasal 32 jo Pasal 6 dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 dan atau Pasal 37 jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pelaku juga terancam pasal dalam Undang-Undang Pelindungan Anak.

Baca juga: Fakta di Balik Kasus Kecelakaan Ayla Tabrak CBR 1000RR Berakhir Damai, Korban Kasihan dan Menolak Diberi Ganti Rugi

4. Kepala Bapelkes kaget

Sementara itu, Kepala Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) Asep Zainal Mustofa mengaku terkejut dengan penangkapan yang dilakukan polisi.

Sebab, bawahannya tersebut selama ini dikenal santun dan dianggap berperilaku biasa.

“Saya sangat kaget, soalnya dalam keseharian dia biasa saja bahkan dikenal santun," kata Asep di Mapolda Kepri, Jumat (20/11/2020) sore kemarin.

"Jujur, kasus ini menjadi pukulan berat bagi Bapelkes," terangnya.

Pelaku, kata Asep, sudah bekerja sebagai pegawai honorer Bapelkes cukup lama atau sekitar 10 tahun dan diketahui belum menikah atau masih lajang.

Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor : Khairina, Abba Gabrillin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com