Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawainya Buat 450 Konten dan Video Seks Anak, Kepala Bapelkes Batam: Ini Pukulan Berat

Kompas.com - 21/11/2020, 17:41 WIB
Hadi Maulana,
Khairina

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Kepala Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) Asep Zainal Mustofa tidak pernah menyangka kalau bawahannya, Rahmad Hidayat akan bikin heboh di instansi yang dia pimpin.

“Saya sangat kaget, soalnya dalam keseharian dia biasa saja bahkan dikenal santun," kata Asep di Mapolda Kepri, Jumat (20/11/2020) sore kemarin.

Asep menambahkan, hingga saat ini tidak ada gelagat mencurigakan dari Rahmad. Bahkan pelaku sendiri diketahui masih lajang atau belum bekeluarga.

"Jujur, kasus ini menjadi pukulan berat bagi Bapelkes," terangnya.

Baca juga: Pegawai Bapelkes Kepri Membuat 450 Konten Foto dan Video Seks Anak

Asep mengatakan, hingga saat ini dirinya masih tidak percaya dengan apa yang terjadi di lingkungan instansi yang dipimpinnya.

Sebab, Rahmad sendiri meski masih honorer namun sudah bekerja selama 10 tahun.

"Celakanya perbuatan itu sudah lama dia lakukan, dia rekam dan foto pula, lalu dia simpan di-drive surat elektronik dan dikirim ke sosial media dan komunitasnya," papar Asep.

Sebelumnya Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto ditemui di Mapolda Kepri mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan LP/A/0629/XI/2020/Bareskrim pada tanggal 5 November 2020, telah terjadi Tindak Pidana Pornografi anak dan atau Tindak Pidana Mendistribusikan Konten Video Pornografi ke media elektronik.

Pelaku berinsial RH (38) dan ditangkap di Bapelkes Batam Jalan Marina City, Tanjung Riau, Sekupang, Batam Batam.

Baca juga: Terpidana Kasus Video Seks 3 Pria dan 1 Wanita Ajukan Uji Materi ke MK

Arie menambahkan kasus pencabulan ini dilakukan di rumah korban, Ruko Marina City Jalan Marina City, Tanjung Riau, Sekupang.

Tersangka mencabuli korban berinisial E (11) dan M (9) yang merupakan kakak beradik di rumah korban, kemudian difoto dan divideokan.

Selanjutnya, pelaku mengupload dan menyimpan video serta foto tersebut, di Google drive dengan alamat email scorp********@gmail.com sebanyak 450 konten.

Barang bukti yang disita berupa tiga unit ponsel, satu unit laptop, tiga buah SIM card Telkomsel, dua buah cincin, empat buah flashdisk, dan satu memory card.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolda Kepri. Dia dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat video dewasa terhadap anak di bawah umur.

"Pelaku kami ancam dengan Pasal 32 Jo Pasal 6 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Arie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com