Salin Artikel

4 Fakta Pegawai Bapelkes Membuat Konten Pornografi, Korban Anak di Bawah Umur dan Dijerat Pasal Berlapis

KOMPAS.com - RH (38), seorang pegawai honorer Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Batam, Kepulauan Riau, diamankan polisi.

Pasalnya, ia diduga telah memproduksi konten pornografi anak dan telah disebar ke media sosial.

Dari penyelidikan sementara yang dilakukan polisi, total konten pornografi yang dibuat pelaku dengan korban mencapai ratusan.

Atas perbuatan yang dilakukan itu, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan di Bareskrim Polri terkait beredarnya video pornografi anak di media sosial.

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan pengembangan penyelidikan.

Hingga akhirnya, pelaku berinisial RH tersebut berhasil ditangkap di Kantor Bapelkes Batam.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, polisi menemukan 450 konten baik foto dan video pornografi anak yang telah diproduksi pelaku.

"Pelaku meng-upload dan menyimpan video serta foto tersebut di Google Drive sebanyak 450 konten," kata Arie.

Arie mengatakan, tindakan bejat pelaku tersebut dilakukan di rumah korban yang berlokasi di Sekupang.

Ironisnya lagi, korban yang dipaksa melayani nafsunya tersebut diketahui masih berusia 9 dan 11 tahun.

Saat melangsungkan aksinya itu, oleh pelaku difoto dan direkam sendiri.

Oleh pelaku, konten pornografi tersebut selain disimpan di surat elektronik juga disebar ke media sosial dan komunitasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku kini langsung diamankan ke Mapolda Kepri untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Masih dikatakan Arie, dalam pengungkapan kasus tersebut polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga ponsel, laptop, cincin, dan memory card.

Atas perbuatan bejat yang dilakukan tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis.

Pelaku disangka melanggar Pasal 32 jo Pasal 6 dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 dan atau Pasal 37 jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pelaku juga terancam pasal dalam Undang-Undang Pelindungan Anak.

4. Kepala Bapelkes kaget

Sementara itu, Kepala Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) Asep Zainal Mustofa mengaku terkejut dengan penangkapan yang dilakukan polisi.

Sebab, bawahannya tersebut selama ini dikenal santun dan dianggap berperilaku biasa.

“Saya sangat kaget, soalnya dalam keseharian dia biasa saja bahkan dikenal santun," kata Asep di Mapolda Kepri, Jumat (20/11/2020) sore kemarin.

"Jujur, kasus ini menjadi pukulan berat bagi Bapelkes," terangnya.

Pelaku, kata Asep, sudah bekerja sebagai pegawai honorer Bapelkes cukup lama atau sekitar 10 tahun dan diketahui belum menikah atau masih lajang.

Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor : Khairina, Abba Gabrillin

https://regional.kompas.com/read/2020/11/21/18540411/4-fakta-pegawai-bapelkes-membuat-konten-pornografi-korban-anak-di-bawah-umur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke