Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Pegawai Bapelkes Membuat Konten Pornografi, Korban Anak di Bawah Umur dan Dijerat Pasal Berlapis

Kompas.com - 21/11/2020, 18:54 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - RH (38), seorang pegawai honorer Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Batam, Kepulauan Riau, diamankan polisi.

Pasalnya, ia diduga telah memproduksi konten pornografi anak dan telah disebar ke media sosial.

Dari penyelidikan sementara yang dilakukan polisi, total konten pornografi yang dibuat pelaku dengan korban mencapai ratusan.

Atas perbuatan yang dilakukan itu, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.

1. Berjumlah 450 konten

Ilustrasi videoShutterstock Ilustrasi video

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan di Bareskrim Polri terkait beredarnya video pornografi anak di media sosial.

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan pengembangan penyelidikan.

Hingga akhirnya, pelaku berinisial RH tersebut berhasil ditangkap di Kantor Bapelkes Batam.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, polisi menemukan 450 konten baik foto dan video pornografi anak yang telah diproduksi pelaku.

"Pelaku meng-upload dan menyimpan video serta foto tersebut di Google Drive sebanyak 450 konten," kata Arie.

Baca juga: Pegawai Bapelkes Kepri Membuat 450 Konten Foto dan Video Seks Anak

2. Korban anak di bawah umur

IlustrasiISTOCK Ilustrasi

Arie mengatakan, tindakan bejat pelaku tersebut dilakukan di rumah korban yang berlokasi di Sekupang.

Ironisnya lagi, korban yang dipaksa melayani nafsunya tersebut diketahui masih berusia 9 dan 11 tahun.

Saat melangsungkan aksinya itu, oleh pelaku difoto dan direkam sendiri.

Oleh pelaku, konten pornografi tersebut selain disimpan di surat elektronik juga disebar ke media sosial dan komunitasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku kini langsung diamankan ke Mapolda Kepri untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Pegawainya Buat 450 Konten dan Video Seks Anak, Kepala Bapelkes Batam: Ini Pukulan Berat

3. Dikenakan pasal berlapis

Ilustrasi borgol.SHUTTERSTOCK Ilustrasi borgol.

Masih dikatakan Arie, dalam pengungkapan kasus tersebut polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga ponsel, laptop, cincin, dan memory card.

Atas perbuatan bejat yang dilakukan tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis.

Pelaku disangka melanggar Pasal 32 jo Pasal 6 dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 dan atau Pasal 37 jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pelaku juga terancam pasal dalam Undang-Undang Pelindungan Anak.

Baca juga: Fakta di Balik Kasus Kecelakaan Ayla Tabrak CBR 1000RR Berakhir Damai, Korban Kasihan dan Menolak Diberi Ganti Rugi

4. Kepala Bapelkes kaget

Sementara itu, Kepala Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) Asep Zainal Mustofa mengaku terkejut dengan penangkapan yang dilakukan polisi.

Sebab, bawahannya tersebut selama ini dikenal santun dan dianggap berperilaku biasa.

“Saya sangat kaget, soalnya dalam keseharian dia biasa saja bahkan dikenal santun," kata Asep di Mapolda Kepri, Jumat (20/11/2020) sore kemarin.

"Jujur, kasus ini menjadi pukulan berat bagi Bapelkes," terangnya.

Pelaku, kata Asep, sudah bekerja sebagai pegawai honorer Bapelkes cukup lama atau sekitar 10 tahun dan diketahui belum menikah atau masih lajang.

Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor : Khairina, Abba Gabrillin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com