Jerinx sempat memberikan pernyataan sebelum masuk ke ruang sidang.
Dia berharap agar demokrasi di Indonesia tidak mati.
"Harapan saya semoga demokrasi tidak mati, sudah, Indonesia negara demokrasi," kata Jerinx, sebelum masuk ke ruang sidang, Kamis (19/11/2020).
Jerinx juga mengaku tidak gugup untuk menghadapi pembacaan putusan hakim, meskipun sebelumnya dia dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Vonis Jerinx 14 Bulan Penjara, Hakim: Terbukti Sengaja Sebarkan Informasi untuk Timbulkan Kebencian
Dia divonis 14 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," lanjutnya.
Baca juga: Divonis 14 Bulan Penjara, Jerinx Masih Pikir-pikir Ajukan Banding
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.