Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Lengkap Jerinx Divonis 14 Bulan, Peluk Ibu Sebelum Sidang hingga Tangisan Kerabat Usai Putusan

Kompas.com - 20/11/2020, 05:55 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Proses persidangan I Gede Ari Astina alias Jerinx terkait kasus "IDI Kacung WHO" berakhir dengan vonis 14 tahun penjara.

Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu tak bisa menutupi kekecewaannya atas putusan hakim dam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Sidang diwarnai pilu air mata dari keluarga Jerinx.

Sikap Jerinx pun berbeda dibandingkan dengan sidang-sidang sebelumnya.

Baca juga: Kejati Bali Persilakan Jerinx Banding jika Tidak Menerima Vonis

Ibu percikan air suci

Jerinx usai turun dari mobil tahanan di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).Kompas.com/ Imam Rosidin Jerinx usai turun dari mobil tahanan di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Sebelum sidang dimulai, dukungan mengalir untuk Jerinx.

Istri Jerinx Nora Alexandra, ibundanya Ida Rsi Bujangga beserta kawan dan kerabat turut menghadiri persidangan.

Ibunda sempat memercikkan air suci (tirta) kepada Jerinx. Jerinx lalu memeluk ibu serta istrinya dan minta didoakan.

Di sisi lain, band SID juga memberi dukungan melalui unggahan di media sosial.

"BEBASKAN JRX. #KamiBersamaJRXSID #SayaBersama JRX #BEbaskanJRXSID," tulis akun @sid_official dikutip Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Jerinx Divonis, ICJR Sebut Putusan Hakim Bahayakan Iklim Demokrasi

 

Jerinx menjalani sidang vonis di PN Denpasar, Kamis  (19/11/2020).Kompas.com/ Imam Rosidin Jerinx menjalani sidang vonis di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Harapan untuk demokrasi

Jerinx sempat memberikan pernyataan sebelum masuk ke ruang sidang.

Dia berharap agar demokrasi di Indonesia tidak mati.

"Harapan saya semoga demokrasi tidak mati, sudah, Indonesia negara demokrasi," kata Jerinx, sebelum masuk ke ruang sidang, Kamis (19/11/2020).

Jerinx juga mengaku tidak gugup untuk menghadapi pembacaan putusan hakim, meskipun sebelumnya dia dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Vonis Jerinx 14 Bulan Penjara, Hakim: Terbukti Sengaja Sebarkan Informasi untuk Timbulkan Kebencian

Dinyatakan bersalah, divonis 14 bulan

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum
Majelis hakim PN Denpasar menyatakan bahwa Jerinx bersalah atas ujaran kebencian "IDI Kacung WHO" dalam akun Instagramnya @jrxsid.

Dia divonis 14 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," lanjutnya.

Baca juga: Divonis 14 Bulan Penjara, Jerinx Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

 

Salah satu kerabat Nora menangis dan memeluk Nora ketika sidang putusan majelis hakim kepada Jerinx usai, Kamis (19/11/2020). Diketahui sebelumnya majelis hakim memvonis Jerinx dengan hukuman 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan) penjara. 
Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari Salah satu kerabat Nora menangis dan memeluk Nora ketika sidang putusan majelis hakim kepada Jerinx usai, Kamis (19/11/2020). Diketahui sebelumnya majelis hakim memvonis Jerinx dengan hukuman 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan) penjara.
Tangis histeris

Putusan tersebut disambut dengan tangis histeris dari kerabat Nora.

Perempuan itu langsung memeluk Nora dan memintanya untuk tegar.

Sementara Nora tampak terdiam dan berusaha tegar.

Ibunda Jerinx juga tampak bersedih mendengar vonis untuk anaknya.

Baca juga: Datang ke Sidang Vonis Jerinx, Anji: Semoga Hukum Berlaku Adil

Beda sikap Jerinx

Jerinx SID (tangkapan layar YouTube Kompas TV)KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO Jerinx SID (tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Sedangkan Jerinx tampak bersikap berbeda dari biasanya.

Jika biasanya dia memberikan tanggapan seusai persidangan, kali ini dia memilih diam.

Dia hanya memeluk istrinya sambil berjalan ke mobil tahanan.

Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso menilai Jerinx kecewa atas putusan itu.

"Ekspresi Jerinx menunjukkan kekecewaan atas putusan ini," kata Sugeng seusai sidang di PN Denpasar.

Atas hasil sidang putusan ini, tim kuasa hukum masih pikir-pikir untuk menentukan langkah selanjutnya.

Mereka belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.

"Setelah saya diskusi dengan tim hukum kami berpikir terlebih dahulu," katanya.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor : Dheri Agriesta, Robertus Belarminus)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com