KOMPAS.com - Proses persidangan I Gede Ari Astina alias Jerinx terkait kasus "IDI Kacung WHO" berakhir dengan vonis 14 tahun penjara.
Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu tak bisa menutupi kekecewaannya atas putusan hakim dam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Sidang diwarnai pilu air mata dari keluarga Jerinx.
Sikap Jerinx pun berbeda dibandingkan dengan sidang-sidang sebelumnya.
Baca juga: Kejati Bali Persilakan Jerinx Banding jika Tidak Menerima Vonis
Istri Jerinx Nora Alexandra, ibundanya Ida Rsi Bujangga beserta kawan dan kerabat turut menghadiri persidangan.
Ibunda sempat memercikkan air suci (tirta) kepada Jerinx. Jerinx lalu memeluk ibu serta istrinya dan minta didoakan.
Di sisi lain, band SID juga memberi dukungan melalui unggahan di media sosial.
"BEBASKAN JRX. #KamiBersamaJRXSID #SayaBersama JRX #BEbaskanJRXSID," tulis akun @sid_official dikutip Kamis (19/11/2020).
Baca juga: Jerinx Divonis, ICJR Sebut Putusan Hakim Bahayakan Iklim Demokrasi
Jerinx sempat memberikan pernyataan sebelum masuk ke ruang sidang.
Dia berharap agar demokrasi di Indonesia tidak mati.
"Harapan saya semoga demokrasi tidak mati, sudah, Indonesia negara demokrasi," kata Jerinx, sebelum masuk ke ruang sidang, Kamis (19/11/2020).
Jerinx juga mengaku tidak gugup untuk menghadapi pembacaan putusan hakim, meskipun sebelumnya dia dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Vonis Jerinx 14 Bulan Penjara, Hakim: Terbukti Sengaja Sebarkan Informasi untuk Timbulkan Kebencian
Dia divonis 14 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," lanjutnya.
Baca juga: Divonis 14 Bulan Penjara, Jerinx Masih Pikir-pikir Ajukan Banding
Putusan tersebut disambut dengan tangis histeris dari kerabat Nora.
Perempuan itu langsung memeluk Nora dan memintanya untuk tegar.
Sementara Nora tampak terdiam dan berusaha tegar.
Ibunda Jerinx juga tampak bersedih mendengar vonis untuk anaknya.
Baca juga: Datang ke Sidang Vonis Jerinx, Anji: Semoga Hukum Berlaku Adil
Jika biasanya dia memberikan tanggapan seusai persidangan, kali ini dia memilih diam.
Dia hanya memeluk istrinya sambil berjalan ke mobil tahanan.
Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso menilai Jerinx kecewa atas putusan itu.
"Ekspresi Jerinx menunjukkan kekecewaan atas putusan ini," kata Sugeng seusai sidang di PN Denpasar.
Atas hasil sidang putusan ini, tim kuasa hukum masih pikir-pikir untuk menentukan langkah selanjutnya.
Mereka belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.
"Setelah saya diskusi dengan tim hukum kami berpikir terlebih dahulu," katanya.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor : Dheri Agriesta, Robertus Belarminus)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.