Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Hutan Gundul di Berau Diduga Aktivitas Tambang Batu Bara

Kompas.com - 20/11/2020, 01:13 WIB
Zakarias Demon Daton,
Khairina

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Sebuah video memperlihatkan lahan gundul diduga berada wilayah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, viral di jagat maya.

Lahan gundul tersebut diduga akibat aktivitas pertambangan batu bara. Video berdurasi 19 detik tersebut diambil dari dalam pesawat saat melintas di kawasan tersebut.

Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Azwar Busra tak menampik hal tersebut.

“Kalau dilihat, iya Pak itu lokasi tambang,” ungkap Azwar saat menerima video yang dikirim Kompas.com kepadanya, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Kisah Wanda Anak Lereng Merapi,Tiap Hari Belajar Online di Tambang Pasir Kali Gendol Sleman

Hanya Azwar belum memastikan lahan gundul tersebut masuk dalam wilayah konsesi perusahaan apa, karena belum ada titik koordinat yang bisa dilacak.

Azwar membeberkan, ada beberapa perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Berau. Salah satunya, PT Berau Coal yang punya izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang dikeluarkan Kementerian ESDM.

Selebihnya, perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan pemerintah daerah.

Dia belum bisa membeberkan nama perusahan tambang pemegang IUP serta luasan konsesi karena tak memegang data saat diwawancarai.

Terkait lahan gundul, Azwar belum memastikan apakah titik tersebut tidak direklamasi atau sedang dalam proses reklamasi perusahaan.

Namun dirinya menduga proses reklamasi sedang berjalan. Hal tersebut dibuktikan dengan sebagian lahan hijau di sisi kiri dari video tersebut.

“Kita lihat di sebelah kiri itu hijau adalah progres reklamasi lahan bekas tambang di mana tanaman yang ditanam telah tumbuh. Sementara yang di sampingnya masih disposal tanah penutup dari front penambangan yang masih aktif karena itu terlihat masih gundul,” terang dia.

Baca juga: Tambang Batu Bara Ilegal Kembali Telan Korban, Gubernur Sumsel Wacanakan Legalisasi

Jika titik penambangan aktif telah berakhir maka akan dilakukan elevasi disposal sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen feasibility study (FS).

Setelahnya, baru dilakukan recontouring atau pembentukan kontur tanah dan penanaman tanaman cover crop atau tanaman penutup tanah dan tanaman pionir dan selanjutnya tanaman keras.

“Jadi proses reklamasi itu enggak semudah membalikan telapak tangan,” terang dia.

Umumnya proses reklamasi dalam konsesi pertambangan, kata Azwar, dibagi dalam dua kewenangan.

Pengawasan reklamasi untuk perusahaan IUP akan diawasi oleh Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM yang ditempatkan di provinsi.

Sementara, untuk perusahaan yang PKP2B diawasi oleh Inspektur Tambang dari Kementrian ESDM yang ada di Jakarta.

“Jadi kewenangannya beda-beda ya,” tutur dia.

Kemudian dalam pelaksanaannya pun, setiap perusahaan wajib membuat dokumen reklamasi sesuai PP 78 Tahun 2010 tentang reklamasi pasca-pertambangan.

“Dalam pelaksanaannya perusahaan wajib lapor tiap tahun progresnya dan ditinjau oleh Inspektur Tambang sesuai kewenangan di atas,” terang dia.

Jika dalam proses reklamasi ditemukan ada perusahaan yang nakal maka akan diberi sanksi baik administrasi maupun pidana sesuai jenis pelanggarannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com