KOMPAS.com - PT (50) seorang warga Desa Uraso, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi.
Pelaku ditangkap atas dugaan kasus pembunuhan secara sadis terhadap seorang pria berinisial WS (40) warga Desa Mulyasari, Kecamatan Sukamaju.
Pasalnya, korban dibunuh dengan menggunakan sebilah parang saat sedang duduk istirahat di depan sebuah kios.
Peristiwa naas tersebut terjadi pada Kamis (19/11/2020) sekitar pukul 11.30 Wita.
Alasan pelaku membunuh korban tersebut lantaran dendam.
Baca juga: Cemburu, Pria Ini Bunuh Mantan Selingkuhan Istrinya
Sebab, korban dianggap telah merusak hubungan rumah tangga dengan istrinya.
“Ya, saya dendam, karena perbuatannya dia telah merusak hubungan keluarga saya hingga saya harus cerai sejak 7 bulan lalu,” ujar PT.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Syamsul Rijal mengatakan, setelah mendapat laporan itu polisi langsung melakukan penangkapan kepada pelaku di rumahnya.
Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, kata dia, penyebab pembunuhan itu karena cemburu.
“Berdasarkan interogasi, insiden tersebut dipicu karena cemburu, pelaku curiga korban selingkuh dengan istrinya sehingga diceraikan,” kata Syamsul Rijal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.