KOMPAS.com - MA (29), warga Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, NTT, kini tak hanya menanggung malu, tapi juga tak lagi bisa bekerja.
Sebab, telapak tangannya mengalami luka bakar akibat menjalani hukuman adat dengan cara memegang besi panas.
Hukuman tersebut diberikan oleh lembaga adat dan lembaga desa setempat karena MA dituduh telah bersetubuh dengan seorang wanita berinisial MYT (34).
Dugaan kasus persetubuhan itu dilaporkan korban MYT pada Oktober 2020.
Lantaran MA menolak tuduhan itu, sesuai hukum adat yang berlaku maka yang bersangkutan diminta melakukan pembuktian melalui sumpah.
Baca juga: Ini Penjelasan Kepala Desa soal Pria Pegang Besi Panas karena Tuduhan Bersetubuh dengan Perempuan
Caranya yaitu dengan memegang besi panas. Jika tangan terduga pelaku terluka, sesuai kepercayaan warga setempat maka yang bersangkutan dianggap terbukti bersalah.
Namun sebaliknya, jika tidak terluka maka dianggap tudingan kepada yang bersangkutan itu dianggap tidak benar.
Kepala Desa Baomekot Laurensius Sai mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (14/11/2020).
Hukum adat yang sudah turun temurun itu dinilai bukan termasuk kasus penganiayaan, lantaran yang bersangkutan telah menandatangani surat pernyataan.
“Dihukum dengan besi panas itu yang bersangkutan yang mau. Dalam surat pernyataan yang bersangkutan yang menanggung risiko. Yang bersangkutan mau agar tangan ditaruh besi. Jadi tidak ada unsur paksa pihak manapun,” kata Laurensius kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (17/11/2020).
MA mengatakan, ia dituduh melakukan persetubuhan dengan MYT tersebut pada 12 Agustus 2020.
Meski sudah berusaha membantah tudingan tersebut, namun ia tak bisa mengelak dengan hukum adat tersebut.
“Saya diminta untuk duduk di Kantor Desa Baomekot untuk membuktikan kebenaran itu. Saya lihat mereka bakar besi ukuran 10 sentimeter dengan tempurung," jelasnya.
"Setelah besi panas seperti bara api, mereka meminta saya untuk membuka telapak tangan. Besi panas itu langsung ditaruh di telapak tangan saya. Akibatnya telapak tangan saya terluka. Saya terpaksa menyerahkan tangan saya karena takut, habis warga banyak sekali di Kantor Desa Baomekot,” ungkap MA, kepada awak media, di Maumere, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Pria Ini Dihukum Pegang Besi Panas karena Tuduhan Bersetubuh dengan Seorang Wanita
Setelah kejadian yang menimpanya itu, ia sempat melaporkannya kepada Polres Sikka untuk minta keadilan. Namun laporannya itu diarahkan untuk ke Polsek Kewapante.