Salin Artikel

Pengakuan Seorang Pria yang Bunuh Selingkuhan Mantan Istri: Saya Dendam

KOMPAS.com - PT (50) seorang warga Desa Uraso, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi.

Pelaku ditangkap atas dugaan kasus pembunuhan secara sadis terhadap seorang pria berinisial WS (40) warga Desa Mulyasari, Kecamatan Sukamaju.

Pasalnya, korban dibunuh dengan menggunakan sebilah parang saat sedang duduk istirahat di depan sebuah kios.

Peristiwa naas tersebut terjadi pada Kamis (19/11/2020) sekitar pukul 11.30 Wita.

Alasan pelaku membunuh korban tersebut lantaran dendam.

Sebab, korban dianggap telah merusak hubungan rumah tangga dengan istrinya.

“Ya, saya dendam, karena perbuatannya dia telah merusak hubungan keluarga saya hingga saya harus cerai sejak 7 bulan lalu,” ujar PT.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Syamsul Rijal mengatakan, setelah mendapat laporan itu polisi langsung melakukan penangkapan kepada pelaku di rumahnya.

Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, kata dia, penyebab pembunuhan itu karena cemburu.

“Berdasarkan interogasi, insiden tersebut dipicu karena cemburu, pelaku curiga korban selingkuh dengan istrinya sehingga diceraikan,” kata Syamsul Rijal.

“Pelaku dendam kepada korban, saat korban yang bekerja sebagai pemanjat kelapa datang ke desanya, emosi pelaku memuncak dan langsung memarangi korban,” tambahnya.

Untuk mengusut kasus tersebut, pelaku kini sudah diamankan di Mako Polres Luwu Utara.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk membunuh korban.

Penulis : Kontributor Kompas TV Luwu Palopo, Amran Amir | Editor : Khairina

https://regional.kompas.com/read/2020/11/19/20275951/pengakuan-seorang-pria-yang-bunuh-selingkuhan-mantan-istri-saya-dendam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke