KOMPAS.com - MA (29), warga Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, NTT, kini tak hanya menanggung malu, tapi juga tak lagi bisa bekerja.
Sebab, telapak tangannya mengalami luka bakar akibat menjalani hukuman adat dengan cara memegang besi panas.
Hukuman tersebut diberikan oleh lembaga adat dan lembaga desa setempat karena MA dituduh telah bersetubuh dengan seorang wanita berinisial MYT (34).
Dugaan kasus persetubuhan itu dilaporkan korban MYT pada Oktober 2020.
Lantaran MA menolak tuduhan itu, sesuai hukum adat yang berlaku maka yang bersangkutan diminta melakukan pembuktian melalui sumpah.
Baca juga: Ini Penjelasan Kepala Desa soal Pria Pegang Besi Panas karena Tuduhan Bersetubuh dengan Perempuan
Caranya yaitu dengan memegang besi panas. Jika tangan terduga pelaku terluka, sesuai kepercayaan warga setempat maka yang bersangkutan dianggap terbukti bersalah.
Namun sebaliknya, jika tidak terluka maka dianggap tudingan kepada yang bersangkutan itu dianggap tidak benar.
Kepala Desa Baomekot Laurensius Sai mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (14/11/2020).
Hukum adat yang sudah turun temurun itu dinilai bukan termasuk kasus penganiayaan, lantaran yang bersangkutan telah menandatangani surat pernyataan.
“Dihukum dengan besi panas itu yang bersangkutan yang mau. Dalam surat pernyataan yang bersangkutan yang menanggung risiko. Yang bersangkutan mau agar tangan ditaruh besi. Jadi tidak ada unsur paksa pihak manapun,” kata Laurensius kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (17/11/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan