Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMK Gunungkidul Naik Tertinggi, tetapi Besarannya Masih Terendah di DIY

Kompas.com - 19/11/2020, 15:58 WIB
Markus Yuwono,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com-Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021 Kabupaten Gunungkidul mengalami kenaikan paling tinggi se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Namun di sisi lain, besaran UMK Gunungkidul terendah se-DIY, dan belum semua pengusaha bisa membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Ada kenaikan Rp 65.000 dari awalnya Rp 1.705.000 menjadi Rp 1.770.000 di tahun depan," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyono saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (12/11/2020).

Baca juga: Seluruh Daerah di DIY Naikkan UMK, Gunungkidul Naik Paling Tinggi

Seperti diketahui, sesuai dengan Keputusan Gubernur DIY No.340/KEP/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2021.

Untuk UMK Kota Yogyakarta pada 2021 adalah Rp 2.069.530, Kabupaten Sleman Rp 1.903.500, Bantul Rp 1.842.460, Kulonprogo Rp 1.805.000; dan Gunungkidul Rp 1.770.000.

Dijelaskan, nominal tersebut sesuai dengan usulan tripartit dewan pengupahan di Gunungkidul, sehingga Budiyono tak begitu heran.

Namun demikian, Budiyono tak memungkiri jika ada pengusaha yang selama ini belum bisa memberi upah sesuai dengan ketentuan.

Baca juga: Kabar Baik, UMK di DIY Naik Semua, Daerah Mana yang Paling Tinggi?

Sebab, pengusaha di Gunungkidul sebagian masih industri kecil.

Budiyono mengakui kondisi di tengah pandemi juga menyulitkan semua pihak termasuk para pengusaha.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com