Namun, pengusaha juga tidak boleh mengambil tindakan sesuka hatinya sendiri, untuk pekerja juga tidak boleh memaksakan kehendak.
"Harus ada komunikasi dan itu harus dilakukan sehingga semua bisa tetap berjalan," ucap dia.
Sekda Kabupaten Gunungkidul Drajad Ruswandono mengatakan, besaran kenaikan ini bisa dipahami semua pihak.
Kondisi saat ini ditengah pandemi bisa dipahami semua pihak pihak, termasuk buruh dan pengusaha.
Baca juga: Sebagian Kader PAN Gunungkidul Dukung Calon yang Tak Diusung Partainya
"Kenaikan itu bisa dipahami asosiasi pengusaha, agar kenaikan 'yang tidak seberapa ini' mudah-mudahan bisa menerima," ucap Drajad.
Adapun dalam rapat tripartit ada usulan dari pengusaha kenaikan sebesar 3,5 persen, dan usulan buruh sebesar 4,4 persen, akhirnya disepakati kenaikan 3,81 persen.
Pemerintah Daerah, menurut dia, berupaya membantu para pengusaha ditengah pandemi seperti salah satunya relaksasi pajak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.