Korban yang mengalami pendarahan hebat sempat dilarikan ke RS Widodo, Ngawi.
“Korban meninggal dalam perjalanan ke RS,” jelasnya.
Kini, DA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Soal Pria Pegang Besi Panas untuk Pembuktian Diri, Ketua Lembaga Adat: Jauh dari Ketentuan...
“kejadiannya hari Selasa (17/11) kemarin,” ucap Ananta.
Akibat insiden itu, tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal. Ia terancam penjara lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.