Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pria Pegang Besi Panas untuk Pembuktian Diri, Ketua Lembaga Adat: Jauh dari Ketentuan...

Kompas.com - 18/11/2020, 19:20 WIB
Nansianus Taris,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MAUMERE, KOMPAS.com – Ketua Lembaga Adat Desa Baomekot Viktor Solot angkat bicara terkait hukum adat yang diberikan kepada seorang pria berinisial MA pada Sabtu (7/11/2020).

Viktor mengatakan, hukum adat memegang besi panas itu tak sesuai prosedur yang ditetapkan Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Seharusnya, ada tahapan adat yang dilewati saat membuat sumpah adat pegang besi panas yang dikenal dengan istilah nerang rebu gahu.

Tahapan itu dimulai dengan penyampaian pesan dari tetua menggunakan bahasa adat. Lalu, membakar kayu untuk memanaskan besi.

Membakar besi juga harus diawali dengan ritual adat. Besi yang digunakan harus berbentuk pelat, bukan bulat. 

Baca juga: Buktikan Tak Bersetubuh dengan Seorang Perempuan, Sopir di Sikka Dipaksa Pegang Besi Panas, Ini Ceritanya

Hal itu, kata dia, merupakan kesepakatan adat yang diwariskan dari nenek moyang.

Setelah dibakar, besi taruh pada lembaran daun sembari membaca mantra adat. Setelah itu, besi panas yang dibungkus daun itu diletakkan di tangan tertuduh.

Pihak tertuduh lalu berjalan sejauh lima sampai tujuh depa membawa besi panas dibungkus daun itu. 

Setelah tertuduh selesai, pelapor juga harus melakukan hal serupa.

“Jika hanya laki-laki sebagai tertuduh yang memegang besi panas, hal itu sama sekali jauh dari ketentuan adat yang diwariskan nenek moyang. Mestinya tertuduh maupun pelapor melakukan hal yang sama yakni disumpah memegang besi panas,” jelas Viktor saat ditemui, Rabu (18/11/2020).

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com