Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan, berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal akibat tertembus peluru senapan angin.
“Dokter forensik membenarkan penyebab meninggalnya korban adalah satu butir peluru kaliber 4,5 milimeter," ujar Ananta melalui pesan singkat, Rabu (18/11/2020).
Ananta menjelaskan, peluru senapan angin mengenai dada dan menembus paru-paru korban.
Kronologi
Berdasarkan keterangan saksi, insiden itu bermula ketika DA dan temannya hendak mengambil senapan anginnya yang diperbaiki oleh Arif.
DA sempat meminta empat butir peluru dan mencoba senapan angin miliknya itu.
Setelah itu, DA hendak mengosongkan angin senapan di dekat Arif. Namun, ternyata masih ada satu butir peluru yang tersimpan dalam senapan.
Peluru itu melesat ke dada Arif. Jarak antara pelaku dan korban sekitar lima meter sehingga membuat luka tersebut sangat fatal.
Korban yang mengalami pendarahan hebat sempat dilarikan ke RS Widodo, Ngawi.
“Korban meninggal dalam perjalanan ke RS,” jelasnya.
Kini, DA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“kejadiannya hari Selasa (17/11) kemarin,” ucap Ananta.
Akibat insiden itu, tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal. Ia terancam penjara lima tahun.
https://regional.kompas.com/read/2020/11/18/21282981/tukang-servis-tewas-tertembak-senapan-angin-yang-baru-diperbaikinya