Terkait duplik yang disampaikan, Jerinx mengatakan, kuasa hukumnya membongkar banyak kelemahan dari pihak JPU.
Hal yang menonjol adalah saksi ahli bahasa.
Baca juga: Jerinx Mengaku Siap Berkolaborasi dengan IDI Tangani Covid-19 jika Bebas dari Penjara
"Saksi ahli bahasa dari JPU tak seahli yang dikemukakan oleh JPU. Dan setelah ditelusuri oleh tim kuasa hukum saya, ternyata banyak data yang tidak sesuai dengan apa yang dikatakan pada saat sidang. Juga ketika penyidikan dan di sidang berbeda statement-nya," kata dia.
Menurut Jerinx, salah satu alasan JPU menuntutnya tiga tahun yakni memakai dasar pernyataan ahli bahasa yang sudah dimanipulasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.