Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerinx: Ibu Hakim, Saya Masih Ada Utang Cucu Pertama ke Orangtua...

Kompas.com - 17/11/2020, 12:27 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Terkait duplik yang disampaikan, Jerinx mengatakan, kuasa hukumnya membongkar banyak kelemahan dari pihak JPU.

Hal yang menonjol adalah saksi ahli bahasa.

Baca juga: Jerinx Mengaku Siap Berkolaborasi dengan IDI Tangani Covid-19 jika Bebas dari Penjara

"Saksi ahli bahasa dari JPU tak seahli yang dikemukakan oleh JPU. Dan setelah ditelusuri oleh tim kuasa hukum saya, ternyata banyak data yang tidak sesuai dengan apa yang dikatakan pada saat sidang. Juga ketika penyidikan dan di sidang berbeda statement-nya," kata dia.

Menurut Jerinx, salah satu alasan JPU menuntutnya tiga tahun yakni memakai dasar pernyataan ahli bahasa yang sudah dimanipulasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com