Polisi kemudian bertindak dengan menangkap para pelaku di dua kelompok tersebut.
Terdapat 5 orang penganiaya di kafe berinisial J (28), S (24), AS (55), D (29), dan A (46).
Kemudian, 2 orang berinisial IS alias Tora (38) dan AY (39) yang merupakan kerabat dari R yang telah melakukan aksi pembalasan dan membakar barang milik AS.
"Kita seimbang ya, karena ini balas membalas, sehingga kita lakukan proses hukum. Pelaku menjadi korban dan keluarga korban juga adalah pelaku," ucap Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan.
Atas perbuatan itu, kelima pelaku yang menganiaya korban R dijerat Pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara, dua orang yang membakar barang pelaku AS dijerat Pasal 187 dan juga Pasal 170 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan penyerangan hingga penganiayaan di sebuah kafe di Kabupaten Bandung, beredar di media sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.