Salin Artikel

Latar Belakang di Balik Kasus Penganiayaan di Sebuah Kafe di Bandung

Salah satu pelaku mengungkapkan alasannya melakukan penganiayaan terhadap pria berinisial R.

Kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, salah satu pelaku berinisial AS mengaku melakukan pengeroyokan lantaran dirinya dianiaya pertama kali oleh R di rumahnya.

Saat itu, pada Sabtu (14/11/2020), AS baru pulang ke rumah untuk berganti baju dan makan sekitar pukul 16.00 WIB.

Tiba-tiba, menurut AS, R datang ke rumahnya dan memukulnya menggunakan tongkat.

"Tiba-tiba korban datang pukul mobil sendiri langsung turun dan bilang kasar. Masuk ke rumah, saya tanya. Saya langsung dipukul pakai tongkat, istri saya diludahin. Saya enggak tahu dia (istri) dipukul atau enggak," ucap AS kepada wartawan, Senin (16/11/2020).

AS kemudian lari menyelamatkan diri ke daerah Ciwastra.

"Saya panggil adik saya, bilang saya dipukuli. Adik saya ikut nyerang ke sana," ucap AS.

Penyerangan untuk balasan itu pun terjadi di salah satu kafe di Kampung Rancaoray, Desa Buah Batu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Tindakan brutal itu pun terekam kamera pengawas yang terpasang di lokasi tempat kejadian.

"Berlima, pakai golok semua," ucap AS.

Tak sampai di situ, kerabat korban R yang tak terima juga melakukan serangan balasan dengan mendatangi rumah AS dan membakar barang milik AS.


Polisi kemudian bertindak dengan menangkap para pelaku di dua kelompok tersebut.

Terdapat 5 orang penganiaya di kafe berinisial J (28), S (24), AS (55), D (29), dan A (46).

Kemudian, 2 orang berinisial IS alias Tora (38) dan AY (39) yang merupakan kerabat dari R yang telah melakukan aksi pembalasan dan membakar barang milik AS.

"Kita seimbang ya, karena ini balas membalas, sehingga kita lakukan proses hukum. Pelaku menjadi korban dan keluarga korban juga adalah pelaku," ucap Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan.

Atas perbuatan itu, kelima pelaku yang menganiaya korban R dijerat Pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara, dua orang yang membakar barang pelaku AS dijerat Pasal 187 dan juga Pasal 170 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan penyerangan hingga penganiayaan di sebuah kafe di Kabupaten Bandung, beredar di media sosial.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/16/15585221/latar-belakang-di-balik-kasus-penganiayaan-di-sebuah-kafe-di-bandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke