DOMPU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AR (47) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Dompu karena diduga melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 8 tahun berinisial KM.
Kasus pencabulan tersebut terjadi di Dusun Makmur, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, pada sabtu 14 November 2020 lalu
Kasus terungkap, setelah korban mengeluh dan merintih kesakitan saat buang air kecil yang kemudian mengadukan pada ibu kandungnya.
Baca juga: Khofifah Kirim Surat Usulan Pemecatan Bupati Jember Non-aktif Faida kepada Mendagri
"Setelah ditanya oleh ibunya, korban menjelaskan bahwa ia telah dicabuli oleh AR," kata Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah, dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/11/2020).
Setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban pihak Polsek Manggelewa berkoordinasi dengan Polres Dompu kemudian memburu pelaku.
"Tim Puma bersama anggota Polsek Manggelewa melakukan penyelidikan, akhirnya AR berhasil ditangkap selanjutnya digelandang ke Mapolres Dompu," kata Hujaifah.
Hujaifah mengungkapkan, warga sempat marah dan mencari AR namun tak dijumpai di rumahnya.
Baca juga: Loket Layanan STNK Polda Jatim Terbakar, Mobil Water Canon Ikut Padamkan Api
Karena kesal tidak menemui pelaku, warga kemudian melampiaskan amarahnya dengan melakukan perusakan rumah AR.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.