Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Bintang Mahaputera Utama, Khofifah: Ini untuk Seluruh Rakyat Jatim

Kompas.com - 11/11/2020, 18:52 WIB
David Oliver Purba

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/11/2020).

Khofifah mengatakan, tanda kehormatan yang diberikan ini dijadikan motivasi untuk membangun Jatim lebih “cettar”.

“Jatim harus semakin ‘cettar’, yaitu cepat, efektif dan efisien, tanggap, transparan, akuntabel, dan responsif,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima di Surabaya, Rabu.

Baca juga: 71 Tokoh Terima Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa, Apa Itu?

Menurut Khofifah, penghargaan ini sangat berharga bagi putra bangsa yang dianugerahkan oleh negara.

“Apa yang saya lakukan dan dharma baktikan untuk masyarakat, bangsa, dan negara selama ini semata-mata bentuk bakti saya untuk membawa perubahan menuju kebaikan, meskipun itu kecil,” ucapnya.

Baca juga: Risma: Aku Sudah Berjuang Mengirimkan Surat ke Mana-mana, Tanya Pemimpinmu

Khofifah bangga atas apresiasi dari Presiden, mengingat penghargaan Bintang Mahaputera Utama merupakan tanda kehormatan yang diberikan kepada orang tertentu dengan sejumlah persyaratan khusus.

“Alhamdulillah, terima kasih, tanda penghargaan ini untuk seluruh rakyat Jatim dan keluarga besar Kementerian Sosial, di mana saya pernah mengabdi. Insya Allah ke depan bangun Jatim yang lebih baik,” katanya.

Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Pasal 28 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yaitu Ayat (2) huruf a tentang syarat khusus untuk memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera yaitu berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.

Kemudian, Ayat (3) huruf a tentang syarat khusus untuk memperoleh tanda kehormatan Bintang Jasa yakni berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa kepada para pejabat negara/mantan pejabat negara Kabinet Kerja 2014-2019, serta ahli waris dari tenaga medis dan tenaga kesehatan yang gugur dalam menangani Covid-19.

Penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan yang tertuang melalui Keputusan Presiden RI Nomor 118 dan 119/TK/TH 2020 tanggal 6 November 2020, dilaksanakan di Istana Negara Jakarta, hari ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com