Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sejak Nenek Moyang Kami Sudah Hidup dari Sopi"

Kompas.com - 14/11/2020, 13:25 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Khairina

Tim Redaksi

"Jadi kami menolak diterbitkan undang-undang itu. Kalau mau keluarkan silakan saja tapi hanya berlaku di Jakarta saja tapi tidak bagi kami," kata dia.

Baca juga: Miras Sopi Dinilai Harus Diatur, Jangan Dianggap Ancaman

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Nusa Tenggara Timur (NTT) Marius Ardu Jelamu, meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR mengkaji kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan  Minuman Beralkohol.

RUU tersebut, kata Marius, sangat merugikan masyarakat NTT dari sisi ekonomi, sosial dan budaya.

"Saya yakin RUU ini pasti akan ditolak oleh masyarakat luas, terutama oleh masyarakat yang selama ini menjadikan itu sebagai potensi ekonomi dan budaya," kata Marius.

Marius secara tegas menyebut aturan itu tidak bisa diterapkan di NTT karena minuman sopi sudah menjadi budaya.

"Kalau mau diterapkan di Pulau Jawa itu silakan saja. Tapi tidak di NTT," kata Marius.

Kecuali, kata Marius, negara sudah bisa menjamin secara ekonomi, pendidikan dan kesehatan secara gratis.

Namun, sekalipun sudah ada jaminan dari negara, tentu masih saja ada pihak yang akan menolaknya karena berkaitan dengan budaya dan adat istiadat.

"Intinya kami menolak dan perlu dikaji dulu RUU itu secara sosial, ekonomi dan budaya, karena sebagian masyarakat NTT hidup dari minuman tradisional (sopi)," kata Marius.

Dia menambahkan, perlu diperhatikan dampak dari minum minuman beralkohol yang berlebihan, sehingga perlu diatur batasan usia warga yang bisa meminumnya.

Namun, di NTT warga tidak mengonsumsi sopi untuk mabuk, tetapi sebagai bagian dari budaya yang wajib ada di setiap acara adat maupun kegiatan kemasyarakatan lainnya.

"Intinya jangan merancang undang-undang yang tidak masuk akal, khususnya bagi masyarakat NTT," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com