Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Distilasi Khas Bali.
Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, pergub ini dikeluarkan untuk melindungi dan melestarikan minuman fermentasi khas Pulau Dewata.
"Minuman fermentasi atau distilasi khas Bali salah satu sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan," kata Koster, di Denpasar, Rabu (5/2/2020).
Pergub ini terdiri dari 9 bab dan 19 pasal, yang meliputi pelindungan, pemeliharaan, pemanfaatan, kemitraan usaha, promosi, dan branding.
Lalu, pembinaan dan pengawasan serta peran serta masyarakat, sanksi administratif, dan pendanaan.
Dalam pergub diatur pemberian label atau branding arak atau brem Bali dalam produk-produk fermentasi tersebut.
Sehingga, konsumen mengetahui proses produksi minuman fermentasi itu masih menggunakan cara tradisional.
Aturan itu juga melarang penggunaan bahan baku mengandung alkohol dalam pembuatan minuman fermentasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.