Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Minol Disebut Berpotensi Munculkan Pasar Gelap

Kompas.com - 13/11/2020, 17:55 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Distributor Minuman Beralkohol (ADMA) Golongan A Bali, Frendy Karmana menyebut, larangan minuman alkohol (minol) dapat memberi dampak buruk bagi daerah wisata seperti Bali.

Menurutnya, aturan ini berpotensi melahirkan transaksi jual beli ilegal atau pasar gelap minuman alkohol.

Sehingga, minuman alkohol ini akan tetap ada namun akan sulit dikontrol peredarannya akibat dilarang.

"Dilarang tapi enggak mungkin bisa hilang yang ada black market, nanti ada pungli pasti itu. Jadi, akhirnya maksudnya barangnya tetap ada tapi malah enggak terkontrol," kata Frendy, saat dihubungi, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: 30 Jenazah Telantar di RSUP Sanglah Denpasar Dikremasi

Ia menyebut, dalam Pasal 8 Angka 2 RUU Minol ini memang membolehkan minuman beralkohol untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan di tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Namun, pengawasan di lapangan yang akan menyulitkannya.

"Meskipun di pasal 8 ada untuk wisatawan. Ini akan abu-abu, yang boleh jual siapa. Yakin hanya dijual ke wisatawan saja? bukan orang lokal saja. Ini nanti malah timbul pungli," kata dia.

Menurutnya terkait minuman beralkohol yang sebaiknya ditegaskam adalah pengawasan dalam penjulannya.

Artinya yang diperbolehkan membeli adalah warga dengan usia 21 tahun ke atas.

Penjual harus menanyakan KTP sebelum transaksi dilakukan.

"Nanti kalau ada yang melanggar itu apa hukumannya. Itu yang harus ditegaskan," kata dia.

Ia mengatakan, RUU ini juga akan memukul usaha minol di Pulau Dewata, terutama golongan A.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com