JAYAPURA, KOMPAS.com - Sebanyak delapan prajurit TNI menjadi tersangka dalam kasus pembakaran rumah dinas kesehatan Distrik Hitadipa, Intan Jaya, Papua.
Kasus pembakaran rumah dinas kesehatan ini masuk dalam laporan investigasi Komnas HAM.
Kepala Kantor Komnas HAM perwakilan Papua, Frits Ramandey menjelaskan, temuan tersebut awalnya didapat berdasarkan keterangan tiga saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian.
Baca juga: 8 Prajurit TNI AD Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Dinas Kesehatan di Intan Jaya, Papua
Para saksi melihat asap dari atap sebuah rumah di kompleks dinas kesehatan, pada 19 September.
"Pada Minggu (20/9/2020) pagi baru lah mereka secara dekat melihat bahwa rumah-rumah tersebut terbakar dan ada puing-puingnya," ujar Fritz saat dihubungi, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Sopi Masuk RUU Larangan Minuman Beralkohol, Pemprov: Itu Artinya Menghapus Budaya NTT
Fritz mengatakan, kasus tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi masih dalam rentetan kejadian kekerasan yang terjadi di Intan Jaya pada 17, 18 dan puncaknya di 19 September atau saat Pendeta Yeremia Zanambani terbunuh.
Baca juga: Keluarga Pendeta Yeremia Tolak Jenazah Korban Diotopsi, Polri: Ini yang Jadi Permasalahan
Saat rumah tersebut terbakar, para saksi melihat sekelompok orang yang menggunakan pakaian identik dengan seragam loreng yang biasa digunakan oleh anggota TNI berada di lokasi.
"Berdasarkan keterangan saksi, mereka melihat lebih dari satu orang berada di lokasi dan menggunakan seragam TNI, dan ada yang menenteng senjata," kata dia.
Fritz mengatakan, ada tiga hal yang menguatkan asumsi Komnas HAM bahwa pelaku pembakaran adalah oknum anggota TNI.
Pertama, tindakan itu tidak bisa dilakukan anggota KKB karena dekat dengan pos TNI.
Kedua, berdasarkan kesaksian para korban, ada anggota TNI yang yang tertembak di dekat kompleks dinas kesehatan tersebut pada hari Senin.
"Ketiga, ada oknum anggota TNI bernama Alfius yang sebelumnya meminta kepada beberapa orang, termasuk kepada petugas puskesmas untuk datang ke dua perkampungan di dekat Hitadipa untuk menyerukan (masyarakat) mengembalikan senjata yang dirampas pada 17 September," ujar Fritz.
Komnas HAM belum bisa memastikan kesatuan anggota TNI yang melakukan pembakaran.
Namun, hal tersebut bisa dikerucutkan bahwa ada dua kesatuan TNI yang bertugas di Intan Jaya.
"Kita belum secara detail meminta keterangan, tetapi tentu selain ada koramil persiapan, ada juga kesatuan Raider Satgas 400 di sana. Kita berharap siapapun mereka harus dibawa ke pengadilan," kata Fritz.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.