Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Dinkes Dibakar, Saksi Lihat Orang Berseragam TNI Tenteng Senjata

Kompas.com - 13/11/2020, 18:31 WIB
Dhias Suwandi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

 

Fritz mengapresiasi langkah Mabes TNI yang segera merespons laporan Komnas HAM dengan menetapkan delapan anggota TNI sebagai tersangka.

Menurut Fritz hal ini sangat penting untuk mengungkap masalah utama yang tengah menjadi perhatian banyak pihak, yaitu siapa yang menewaskan Pendeta Yeremia.

"Kita juga menyampaikan terima kasih karena TNI segera merespons laporan Komnas HAM pada halaman 55 yang mencantumkan tentang pembakaran rumah dinas kesehatan karena itu menjadi satu kesatuan dengan rangkaian peristiwa yang menyebabkan Pendeta Yeremia Zanambani meninggal dunia," tuturnya.

Kepala Penerangan Kogabwihan III, Kolonel Czi IGN Suriastawa melalui pesan singkat menyatakan, TNI tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggotanya.

Terbukti, sudah ada delapan anggota TNI yang dijadikan tersangka karena diduga melakukan pembakaran rumah dinas kesehatan di Hitadipa.

"Ini sebagai bukti komitmen TNI akan menindak tegas terhadap oknum TNI yang melanggar hukum," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan delapan prajurit TNI AD sebagai tersangka kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Distrik Hitadipa, Intan Jaya, Papua, Sabtu (19/9/2020).

Delapan tersangka tersebut, yaitu Kapten Inf SA, Letda Inf KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH.

Tim Investigasi Gabungan TNI AD dan Kodam XVII/Cendrawasih kini tengah berupaya melengkapi berkas perkara para tersangka guna membawa ke Oditur Militer III-19 Jayapura

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com