DENPASAR, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Distributor Minuman Beralkohol (ADMA) Golongan A Bali, Frendy Karmana menyebut, larangan minuman alkohol (minol) dapat memberi dampak buruk bagi daerah wisata seperti Bali.
Menurutnya, aturan ini berpotensi melahirkan transaksi jual beli ilegal atau pasar gelap minuman alkohol.
Sehingga, minuman alkohol ini akan tetap ada namun akan sulit dikontrol peredarannya akibat dilarang.
"Dilarang tapi enggak mungkin bisa hilang yang ada black market, nanti ada pungli pasti itu. Jadi, akhirnya maksudnya barangnya tetap ada tapi malah enggak terkontrol," kata Frendy, saat dihubungi, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: 30 Jenazah Telantar di RSUP Sanglah Denpasar Dikremasi
Ia menyebut, dalam Pasal 8 Angka 2 RUU Minol ini memang membolehkan minuman beralkohol untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan di tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Namun, pengawasan di lapangan yang akan menyulitkannya.
"Meskipun di pasal 8 ada untuk wisatawan. Ini akan abu-abu, yang boleh jual siapa. Yakin hanya dijual ke wisatawan saja? bukan orang lokal saja. Ini nanti malah timbul pungli," kata dia.
Menurutnya terkait minuman beralkohol yang sebaiknya ditegaskam adalah pengawasan dalam penjulannya.
Artinya yang diperbolehkan membeli adalah warga dengan usia 21 tahun ke atas.
Penjual harus menanyakan KTP sebelum transaksi dilakukan.
"Nanti kalau ada yang melanggar itu apa hukumannya. Itu yang harus ditegaskan," kata dia.
Ia mengatakan, RUU ini juga akan memukul usaha minol di Pulau Dewata, terutama golongan A.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.