Agus menjelaskan, penyerobotan lahan makam TPU Cikadut untuk dijadikan tempat tinggal warga masyarakat sekitar memang sudah lama terjadi.
Bahkan, hal itu terjadi jauh sebelum dikelola oleh Pemerintah Kota Bandung.
"Kalau yang di pinggir-pinggir memang sudah sejak dulu, sudah berlangsung lama, bertahun tahun. Nanti bisa saja disewakan. Tapi kalau di tengah-tengah makam, ya pasti enggak boleh," tutur Agus.
Meski demikian, Agus mengatakan, pemanfaatan lahan makam TPU Cikadut diperbolehkan jika hanya sebatas menanam tumbuhan.
"Kalau ditanami masih boleh, biar sekalian menjaga. Kalau untuk bangunan permanen enggak boleh," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.