Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Permanen Dibangun di Tengah Kuburan Cikadut

Kompas.com - 13/11/2020, 12:01 WIB
Putra Prima Perdana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sejumlah bangunan permanen baru berdiri di dalam areal Tempat Pemakaman Umum (TPU) Hindu Budha Cikadut, Kota Bandung, Jawa Barat.

Bangunan baru itu diperuntukkan sebagai tempat tinggal dan lahan usaha.

Dari pantauan Kompas.com di lokasi, dari sejumlah bangunan baru yang berdiri, salah satu rumah tinggal berwarna cat biru berdiri kokoh di tengah tengah makam.

Baca juga: Pemkot Bandung Tetapkan TPU Cikadut Jadi Pemakaman Korban Virus Corona

Sisi depan, belakang, samping kiri dan kanan rumah tersebut dikelilingi oleh kuburan.

Bangunan lainnya yang berlokasi tidak jauh dari lokasi tersebut juga berdiri kokoh memanfaatkan bangunan makam yang rata-rata juga permanen terbuat dari beton.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung yang mengelola TPU Hindu Budha Cikadut mengaku tidak pernah memberikan izin kepada siapapun untuk membangun rumah permanen di areal TPU Cikadut.

"Enggak ada izin seperti itu. Makam enggak boleh dimanfaatkan lain selain untuk makam. Kalau secara umum, bangunan di tengah makam sementara ini kita nyatakan itu ilegal. Masak ada bangunan di tengah makam," kata Pelaksana tugas Kepala Distaru Kota Bandung Agus Hidayat saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/11/2020).

Baca juga: Demi Jalan Pajajaran-Pasteur, 600 Makam Dipindahkan ke Cikadut

Agus menjelaskan, sebelum menindak bangunan liar permanen di tengah pemakaman, pihaknya akan terlebih dahulu menelusuri batas-batas pengelolaan lahan TPU Cikadut.

Sebab, menurut Agus, sebelum dikelola oleh Pemerintah Kota Bandung, TPU Cikadut dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Diserahkan ke Pemkot itu tahun 2016-2017. Kita akan cari lagi sertifikat kepemilikan, karena itu kita belum mau gegabah (menertibkan)," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com