PONTIANAK, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial EF (37) ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan dengan senjata tajam terhadap Syafii Jai, Kepala Desa Makrampai, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kapolsek Tebas Iptu Ambril mengatakan, ET ditangkap di rumah temannya di Desa Penjajab, Kecamatan Pemangkat tanpa perlawanan.
“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” kata Ambril, Rabu (11/11/2020).
Baca juga: Napi di Lapas Dalangi Pemerasan Bermodus Video Call Seks, Anggota DPRD Sambas Jadi Korban
Ambril menerangkan, penganiyaan tersebut terjadi Kamis (5/11/2020).
Saat itu, ET mendatangi korban di ruang kerjanya dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis parang.
Korban menderita luka robek di bagian lengan kiri.
“Pelaku langsung keluar ruangan kepala desa. Senjata tajam milik pelaku diamankan warga,” ucap Ambril.
Baca juga: Anggota DPRD Sambas Diperas Modus Video Call Seks, 4 Pelaku Ditangkap
Penganiayaan ini karena pelaku kesal tak diberi proyek penimbunan tanah di pembangunan Jembatan Sungai Sambas Besar (JSSB).
EF yang memiliki jasa angkutan material tanah untuk penimbunan telah dijanjikan korban akan diperkerjakan dalam proyek tersebut.
Atas pebuatannya, tersangka ET dijerat dengan Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Kepolisian masih mendalami motif tersangka,” terang Ambril.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.