PONTIANAK, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial EF (37) ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan dengan senjata tajam terhadap Syafii Jai, Kepala Desa Makrampai, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kapolsek Tebas Iptu Ambril mengatakan, ET ditangkap di rumah temannya di Desa Penjajab, Kecamatan Pemangkat tanpa perlawanan.
“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” kata Ambril, Rabu (11/11/2020).
Ambril menerangkan, penganiyaan tersebut terjadi Kamis (5/11/2020).
Saat itu, ET mendatangi korban di ruang kerjanya dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis parang.
Korban menderita luka robek di bagian lengan kiri.
“Pelaku langsung keluar ruangan kepala desa. Senjata tajam milik pelaku diamankan warga,” ucap Ambril.
Penganiayaan ini karena pelaku kesal tak diberi proyek penimbunan tanah di pembangunan Jembatan Sungai Sambas Besar (JSSB).
EF yang memiliki jasa angkutan material tanah untuk penimbunan telah dijanjikan korban akan diperkerjakan dalam proyek tersebut.
Atas pebuatannya, tersangka ET dijerat dengan Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Kepolisian masih mendalami motif tersangka,” terang Ambril.
https://regional.kompas.com/read/2020/11/11/19260941/kesal-tak-dapat-proyek-pria-37-tahun-di-kalbar-tikam-kepala-desa
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan