KOMPAS.com - Empat orang tersangka yang diduga memeras seorang anggota Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD) dengan modus mengajak video call sex di Sambas, Kalimantan Barat, berhasil ditangkap polisi.
Salah satu tersangka berinisial G, warga Sambas, ternyata penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Pontianak.
Lalu, tiga lainnya adalah A, warga Kota Pontianak dan bertatus residivis, dan dua orang lainnya berinisial D dan R.
“Pelaku berinsial G yang berada di dalam lapas ini merencakan pemerasan dengan menyuruh rekannya yang berinsial D untuk menghubungi korban,” kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go, Kamis (24/9/2020).
Baca juga: Menyamar Jadi Wanita, Pria Ini Peras Korban dengan Rekaman Video Call Seks
Kasus tersebut berawal setelah korban yang berinisial BK melapor ke Polres Sambas bahwa telah menjadi korban pemerasan bermodus video call sex, Sabtu (19/9/2020).
Anggota DPRD Sambas itu mengaku dijebak saat salah satu pelaku berinisial D menghubunginya lalu melakukan video call sex.
Ternyata, D diminta G untuk sengaja menghubungi BK. Setelah itu, G menghubungi BK dan meminta sejumlah uang.
Dari hasil penyelidikan, G menggunakan ponsel A yang baru saja bebas menghirup udara bebas.
“Polres Sambas menerima laporan tersebut, dan menduga terjadi tindak pidana pemerasan atau dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik,” ujar Donny.
Baca juga: Anggota DPRD Sambas Diperas Modus Video Call Seks, 4 Pelaku Ditangkap
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.