Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Beristri di Sambas Cabuli Balita Berusia 1 Tahun

Kompas.com - 23/01/2020, 15:03 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

SAMBAS, KOMPAS.com - Seorang pria beristri berinisial RY (22) ditangkap aparat Polres Sambas, Kalimantan Barat, Selasa (22/1/2020).

RY ditangkap atas tuduhan pencabulan terhadap anak berusia 1 tahun.

Kapolres Sambas AKBP Robertus Bellarminus Herry Ananto Pratikno melalui Kasatreskrim AKP Prayitno menceritakan, peristiwa itu bermula saat korban bersama ibunya pergi main ke rumah mertua tersangka, yang kebetulan bertetangga.

"Saat itu, tersangka menggendong korban dan membawanya ke ruang tamu," kata Prayitno, Kamis (23/1/2020).

Baca juga: Santri Korban Pencabulan Guru Ngaji Alami Trauma, Polisi Datangkan Psikolog

Saat membawa korban ke ruang tamu, ibu korban dan mertua tersangka sedang mengobrol di ruangan rumah berbeda.

"Beberapa saat setelah digendong, tersangka menggunakan jarinya menyentuh alat vital korban," ujar Prayitno.

Saat itu, korban serta merta menangis. Tersangka yang ditanya penyebabnya mengaku tidak tahu.

Namun setelah pulang ke rumah, ibu korban mendapati alat vital korban memerah dengan sedikit luka.

Saat itu juga, korban dibawa ke Puskesmas terdekat. Hasil pemeriksaan, dinyatakan organ vital korban dalam keadaan luka robek.

"Ibu korban kemudian berunding bersama keluarga dan memutuskan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian," ucap Prayitno.

Baca juga: Dua Siswi Korban Pencabulan Guru Olahraga di Bali Alami Trauma

Dalam penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan bukti yang mengarahkan kepada RY.

Sehingga kepolisian menetapkan RY sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Atas perbuatannya, tersangka RY dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com