Namun, bangunan cagar budaya tersebut bukan milik Pemkot Surabaya.
"Bangunan dimaksud benar termasuk cagar budaya, tapi bukan milik Pemkot Surabaya, melainkan milik perseorangan atau milik perusahaan," terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Media dan Komunikasi Tim Pemenangan Machfud Arifin Imam Syafii akan mempelajari lagi aturan lokasi pemasangan APK.
"Setahu kami APK dilarang dipasang di sejumlah lokasi di antaranya di gedung-gedung milik pemerintahan dan fasilitas umum," kata Imam.
Baca juga: Ada Politik Intimidasi di Surabaya, Bu Risma Menjadi Korban...
Imam mengaku siap menurunkan APK tersebut jika memang melanggar aturan.
"Jika memang benar melanggar aturan kami siap menurunkan, tapi penyelenggara juga harus adil, karena banyak juga APK pasangan sebelah yang dipasang di tempat-tempat terlarang," jelasnya.
Komisioner Bawaslu Surabaya Hidayat menjelaskan pemasangan APK diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020.
Menurutnya, APK diizinkan dipasang di lokasi bangunan cagar budaya milik perseorangan. Asal, ada izin dan pernyataan dari pengelola cagar budaya milik perseorangan itu.
"Jadi pemasangan APK harus ada izin dari pemilik atau pengelola cagar budaya," ujarnya.