Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APK Paslon Pilkada Surabaya Dipasang di Bangunan Cagar Budaya, Tim Ahli Belum Keluarkan Izin

Kompas.com - 11/11/2020, 16:47 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Alat peraga kampanye (APK) bergambar pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya, Machfud Arifin-Mujiaman, menjadi sorotan karena dipasang di bangunan cagar budaya di pertigaan Jalan Tunjungan Surabaya.

APK tersebut terlihat masih terpasang melingkari sebagian lantai dua bangunan cagar budaya itu pada Rabu (11/11/2020) pukul 10.00 WIB.

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya, Retno Hastijanti mengaku, belum mengeluarkan rekomendasi untuk pemasangan APK tersebut.

"Kami belum mengeluarkan izin rekomendasi pemasangan APK tersebut," kata Retno dikonfirmasi, Rabu (11/11/2020).

Menurut Retno pemasangan spanduk atau perangkat iklan di bangunan cagar budaya harus melalui sejumlah prosedur.

Baca juga: Alasan Keamanan, Lokasi Debat Pilkada Surabaya Dipindahkan

Pihak yang hendak memasang reklame atau iklan itu harus berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Lalu, berkoordinasi dengan TACB.

Retno belum mendapat informasi terkait pemasangan APK tersebut dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya.

"Belum ada informasi apa pun terkait pemasangan APK di bangunan cagar budaya di Surabaya," jelasnya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya Antiek Sugiharti membenarkan, bangunan model lama di pertigaan Jalan Tunjungan merupakan situs cagar budaya yang terdaftar di Pemkot Surabaya.

 

Namun, bangunan cagar budaya tersebut bukan milik Pemkot Surabaya.

"Bangunan dimaksud benar termasuk cagar budaya, tapi bukan milik Pemkot Surabaya, melainkan milik perseorangan atau milik perusahaan," terangnya.

Tanggapan tim pemenangan 

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Media dan Komunikasi Tim Pemenangan Machfud Arifin Imam Syafii akan mempelajari lagi aturan lokasi pemasangan APK.

"Setahu kami APK dilarang dipasang di sejumlah lokasi di antaranya di gedung-gedung milik pemerintahan dan fasilitas umum," kata Imam.

Baca juga: Ada Politik Intimidasi di Surabaya, Bu Risma Menjadi Korban...

Imam mengaku siap menurunkan APK tersebut jika memang melanggar aturan.

"Jika memang benar melanggar aturan kami siap menurunkan, tapi penyelenggara juga harus adil, karena banyak juga APK pasangan sebelah yang dipasang di tempat-tempat terlarang," jelasnya.

Komisioner Bawaslu Surabaya Hidayat menjelaskan pemasangan APK diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020.

Menurutnya, APK diizinkan dipasang di lokasi bangunan cagar budaya milik perseorangan. Asal, ada izin dan pernyataan dari pengelola cagar budaya milik perseorangan itu.

 

"Jadi pemasangan APK harus ada izin dari pemilik atau pengelola cagar budaya," ujarnya.

 

Hidayat menambahkan, KPU Kota Surabaya juga mengeluarkan surat keputusan khusus nomor 876/PL.02.4-Kpt/3578/KPU-Kot/IX/2020 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2020.

Dalam surat tersebut dijelaskan ada 123 ruas jalan di Surabaya yang dilarang dipasang APK Pilkada Surabaya, salah satunya Jalan Tunjungan.

Baca juga: Partai Gelora Dukung Machfud Arifin-Mujiaman, Anis Matta: Beliau Paham Memajukan Surabaya

Pilkada Surabaya 2020 diikuti dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Pasangan nomor urut 1, Eri Cahyad-Armuji, diusung PDI-Perjuangan dan didukung PSI.

Sementara pasangan nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman diusung delapan partai koalisi, yakni PKS, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, PAN, dan Gerindra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com