Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi Pembakaran Perempuan di Kulon Progo, Anak Korban Coba Pukul Pelaku

Kompas.com - 11/11/2020, 13:09 WIB
Dani Julius Zebua,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com– Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, rekonstruksi aksi pembakaran pada seorang perempuan bernama Catur Atminingsih (54) asal Pedukuhan Tawang, Kalurahan (desa) Banyuroto, Kapanewon (kecamatan) Nanggulan.

Rekonstruksi berlangsung di jalan kecil RT 34, Pedukuhan Tawang, diperagakan langsung oleh Agus Trikoyopari Suda (51) pelaku pembakaran Ningsih, panggilan Catur.

“Penyidikan harus disertai pembuktian yang tidak asal-asalan, apalagi korban sampai meninggal dunia. Rekonstruksi sekarang melengkapi pasal tindak pidana dan menggali hal yang belum tergali. (Setelah ini) masih ada penambahan adegan di TKP lain,” kata Kasat Reskrim AKP Munarso, Rabu (11/11/2020).

Baca juga: Setelah 6 Pekan Dirawat, Perempuan yang Dibakar karena Masalah Asmara Meninggal

Rekonstruksi di RT 34 berlangsung tidak jauh dari simpang tiga jalan menuju Pedukuhan Gayam. Di sini menjadi salah satu lokasi dari beberapa lokasi rekonstruksi.

Warga datang menonton sejak 09.00 WIB

Agus memperagakan sekitar 25 adegan. Berawal dari datang dengan sepeda motor dan menunggu di pinggir jalan. Kanan kiri jalan ini berupa kebun dengan pohon jati hingga akasia yang lebat.

Agus sudah membawa sebotol bahan bakar minyak jenis Pertalite diletakkan pada motor dan dua korek gas dalam kantong celana.

Ningsih dan Agus bertemu di jalan itu. Keributan keduanya terjadi dalam pertemuan mereka.

Agus menyiram Ningsih dengan Pertalite saat korbannya turun dari motor dan membelakangi dirinya.

Baca juga: Buron Pembakar Perempuan Ditangkap Setelah Kehabisan Uang dalam Pelarian

Semua berlangsung cepat sejak itu. Agus mengambil korek gas. Korek gas pertama tidak menyala.

Korek gas kedua menyala lantas disulitkan ke jilbab korban yang sudah basah Pertalite. Agus lalu langsung melarikan diri pakai motor.

"Saya langsung pergi begitu saja pakai motor," kata Agus, cukup tenang.

Aditya YP (19) mencoba memukul Agus Trikoyopari Suda (51) yang baru saja tiba di lokasi rekonstruksi pembakaran pada Pedukuhan Tawang, Kalurahan Banyuroto, Kapanewon Nanggulan, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.KOMPAS.COM/DANI JULIUS Aditya YP (19) mencoba memukul Agus Trikoyopari Suda (51) yang baru saja tiba di lokasi rekonstruksi pembakaran pada Pedukuhan Tawang, Kalurahan Banyuroto, Kapanewon Nanggulan, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Rini Tyas Utami, hadir dalam rekonstruksi ini.

Dia datang untuk melihat fakta, lantaran polisi menerapkan pasal pembunuhan berencana dalam kasus ini.

Rini menilai memang sudah ada niat pelaku dari sejak awal untuk menghabisi korban.

“Dari penyiapan bensin dan dua korek api. Arah perencanaan sudah ada. Tinggal kita lihat bukti lain,” kata Rini.

Baca juga: Diburu Selama 55 Hari, Pembakar Ningsih, Wanita Asal Kulon Progo Akhirnya Ditangkap

Rekonstruksi berlangsung sekitar satu jam. Adegan demi adegan berjalan lancar. Agus terlihat berjalan pincang selama rekonstruksi itu.

Namun, ia cukup tenang dalam memberi keterangan dan melakoni tiap adegan.

Insiden kecil sempat terjadi menjelang rekonstruksi. Adit, anak korban pembakaran marah saat Agus melintas tepat di depan dirinya.

Ketika itu, Agus berjalan sambil dijaga polisi memasuki area rekonstruksi.

Baca juga: Sakit Hati Ajakan Nikah Ditolak, Pria di Kulon Progo Bakar Pacar hingga Tewas

Adit hanya selangkah saja dari Agus. Adit keluar dari barisan warga dan mencoba memukul Agus, pembakar ibunya.

Polisi langsung menghalau dan mengamankan Adit menjauh dari lokasi rekonstruksi.

“Kami akan melakukan pembinaan pada anak ini,” kata Kapolsek Nanggulan, Komisaris Polisi Yustinus Tarwoco Nugroho, Rabu (11/11/2020).

Kasus Agus berlatar sakit hati setelah penolakan Ningsih. Penolakan dianggap tidak jelas alasannya. Ia pun nekat menganiaya pacarnya itu dengan cara dibakar.

Baca juga: Pengakuan Suami Pembakar Rumah Mertua: Bensinnya Saya Siram ke Istri, tapi Tidak Kena

Ningsih menderita luka bakar hingga 50 persen tubuh bagian depan, seperti pada bagian wajah, dada, perut, punggung dan tangan kiri dan kanan.

Ia meninggal dunia di RSUD Wates pada 17 Oktober 2020.

Polisi kini menyiapkan jerat pasal 340, pasal 338 dan pasal 351, bagi Agus. Ancaman hukuman maksimalnya penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com