BANJARMASIN, KOMPAS.com - Suami pelaku pembakaran rumah mertua di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku JA (34) nekat membakar rumah mertuanya di Jalan Banyiur Luar, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat pada Sabtu (17/10/2020) dini hari.
Dalam gelar perkara yang dilakukan Polsek Banjarmasin, JA mengaku tidak berniat melukai apalagi membakar rumah mertuanya.
"Saya cuma menakut-nakuti saja karena dia tidak mau rujuk dan minta cerai," singkat JA kepada wartawan, Senin (19/10/2020).
Baca juga: Suami Siram Minyak Tanah ke Tubuh Istri karena Menolak Rujuk, lalu Bakar Rumah Mertua
Saat tiba di rumah mertuanya untuk menemui istrinya, JA diketahui sudah membawa bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite.
Ketika itu, dia spontan menyiram bensin ke tubuh sang istri karena enggan diajak rujuk.
"Bensinnya saya siram ke istri tapi tidak kena. Kenanya ke dinding rumah," jelasnya.
Dengan kejadian ini, JA mengaku menyesal. Apalagi dia masih mencintai istrinya itu.
"Saya masih sayang dan masih mencintai dia pak," ujarnya sedih.
Dalam gelar perkara, JA dihadirkan dengan sebagian tubuh berbalut perban.
Baca juga: Kantongi Izin dari Gugus Tugas Covid-19, Bioskop di Banjarmasin Kembali Dibuka
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Iptu Yadi Yatullah mengatakan, JA setelah menyiramkan pertalite spontan mengambil korek api.
Seketika api juga sempat menyambar tubuhnya sebelum keluar dari rumah.
"Dia memang ingin memberikan pelajaran kepada istrinya kemudian dia siram dengan pertalite dan memantik api, terjadilah kebakaran itu," ungkap Iptu Yadi Yatullah.
Saat api mulai membesar, kata Yadi, JA kemudian kabur dengan tubuh terluka bakar dan bersembunyi di kolong rumah warga.
"Luka bakarnya sekitar 60 sampai 70 persen. Dia sempat di rawat di Rumah Sakit Bhayangkara," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang suami di Banjarmasin, Kalsel, nekat membakar rumah mertuanya lantaran istrinya menolak rujuk dan ingin bercerai.
Kejadian terjadi di Jalan Banyiur Luar, Banjarmasin Barat pada, Sabtu (17/10/2020) dini hari.
Dua rumah selain rumah mertuanya juga ikut terbakar.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 187 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.