KULON PROGO, KOMPAS.com – Anggota Polres Kulon Progo akhirnya menangkap Agus Trikoyopari Suda, pelaku pembakaran seorang wanita asal Kulon Progo bernama Catur Atminingsih (Ningsih).
Agus sempat buron setelah melakukan pembakaran terhadap Ningsih awal September lalu.
Agus ditangkap tanpa perlawanan di Pasar Cikli, Kalurahan Hargorejo, Kecamatan Kapanewon Kokap, Kulon Progo, Kamis (29/10/2020), pukul 08.00 WIB.
Baca juga: Perempuan Ini Tiba-tiba Disiram Bensin dan Dibakar, Polisi Duga Masalah Asmara
“DPO atas nama Agus, pelaku pembakaran seorang janda (almarhum) sudah tertangkap,” kata Kasubag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry via pesan singkat, Kamis.
Polisi mengejar Agus setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku pada 27 Oktober.
Polisi hingga saat ini masih memeriksa Agus terkait motif pelaku membakar korban.
Baca juga: Kami Minta Maaf atas Nama Pemkot Surabaya dan Mengganti Uang Transportasi Bu Yaidah
Agus terancam Pasal 351 dan 353 KUHP tentang penganiayaan dengan direncanakan yang mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sebelumnya diberitakan, Catur Atminingsih alias Ningsih (54), warga Kulon Progo tewas terbakar, September lalu.
Polisi memperoleh keterangan dari sejumlah saksi bahwa sebelum tubuhnya terbakar, Ningsih bertemu dengan seorang laki-laki di Pedukuhan Tawang, Banyuroto.
Mereka terlihat berselisih dalam pertemuan itu. Tak lama, beberapa warga yang lewat mendapati Ningsih terbakar. Ia segera ditolong dan dilarikan ke RSUD Wates.
Kondisi Ningsih sempat membaik dalam perawatan di rumah sakit, Sabtu (5/9/2020), sekitar pukul 13.00 WIB.
Namun, tak lama Ningsih meninggal dunia karena luka bakar 50 persen di tubuhnya.
Polisi menduga kasus tersebut karena masalah asmara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.