Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Rini Tyas Utami, hadir dalam rekonstruksi ini.
Dia datang untuk melihat fakta, lantaran polisi menerapkan pasal pembunuhan berencana dalam kasus ini.
Rini menilai memang sudah ada niat pelaku dari sejak awal untuk menghabisi korban.
“Dari penyiapan bensin dan dua korek api. Arah perencanaan sudah ada. Tinggal kita lihat bukti lain,” kata Rini.
Baca juga: Diburu Selama 55 Hari, Pembakar Ningsih, Wanita Asal Kulon Progo Akhirnya Ditangkap
Rekonstruksi berlangsung sekitar satu jam. Adegan demi adegan berjalan lancar. Agus terlihat berjalan pincang selama rekonstruksi itu.
Namun, ia cukup tenang dalam memberi keterangan dan melakoni tiap adegan.
Insiden kecil sempat terjadi menjelang rekonstruksi. Adit, anak korban pembakaran marah saat Agus melintas tepat di depan dirinya.
Ketika itu, Agus berjalan sambil dijaga polisi memasuki area rekonstruksi.
Baca juga: Sakit Hati Ajakan Nikah Ditolak, Pria di Kulon Progo Bakar Pacar hingga Tewas
Adit hanya selangkah saja dari Agus. Adit keluar dari barisan warga dan mencoba memukul Agus, pembakar ibunya.