Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi Pembakaran Perempuan di Kulon Progo, Anak Korban Coba Pukul Pelaku

Kompas.com - 11/11/2020, 13:09 WIB
Dani Julius Zebua,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Polisi langsung menghalau dan mengamankan Adit menjauh dari lokasi rekonstruksi.

“Kami akan melakukan pembinaan pada anak ini,” kata Kapolsek Nanggulan, Komisaris Polisi Yustinus Tarwoco Nugroho, Rabu (11/11/2020).

Kasus Agus berlatar sakit hati setelah penolakan Ningsih. Penolakan dianggap tidak jelas alasannya. Ia pun nekat menganiaya pacarnya itu dengan cara dibakar.

Baca juga: Pengakuan Suami Pembakar Rumah Mertua: Bensinnya Saya Siram ke Istri, tapi Tidak Kena

Ningsih menderita luka bakar hingga 50 persen tubuh bagian depan, seperti pada bagian wajah, dada, perut, punggung dan tangan kiri dan kanan.

Ia meninggal dunia di RSUD Wates pada 17 Oktober 2020.

Polisi kini menyiapkan jerat pasal 340, pasal 338 dan pasal 351, bagi Agus. Ancaman hukuman maksimalnya penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com