Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Sidang Pleidoi Jerinx, Tangis Sang Ibu, Kehadiran Dokter Tirta hingga Janji Bijak Bermedsos

Kompas.com - 11/11/2020, 05:45 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - I Gede Ari Astina alias Jerinx menjalani sidang pleidoi kasus "Kacung WHO" di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (10/11/2020).

Sejumlah kejadian menarik muncul sejak sebelum sidang dimulai.

Antara lain tangisan haru sang ibunda, kedatangan dokter Tirta pada sidang Jerinx, dan janji Jerinx dalam pleidoinya.

Baca juga: Tangis Ibunda Saat Jerinx Bersujud dan Mencium Kakinya

Cium kaki ibu

Jerinx bersujud di kaki ibunya di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020).Kompas.com/ Imam Rosidin Jerinx bersujud di kaki ibunya di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020).
Kehadiran ibunda di persidangan merupakan dukungan moral bagi Jerinx.

Sebelum sidang, Jerinx bahkan bersujud di kaki ibundanya dan mencium kakinya.

Ibunya tak bisa menahan air mata hingga suasana ruang sidang menjadi haru.

"Ya senang sekali ibu saya datang. Saya anak tunggal ya senang sekali, dukungan yang sangat bagus," tutur Jerinx, Selasa (10/11/2020).

Baca juga: Kekhawatiran Dokter Tirta Jika Jerinx Dipenjara 3 Tahun: Laporan di Cyber Crime Jadi Membeludak

Influencer Tirta Mandira Hudhi  di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020). Kompas.com/ Imam Rosidin Influencer Tirta Mandira Hudhi di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020).
Dukungan dokter Tirta

Tak hanya sang ibu, sidang juga dihadiri influencer dr Tirta Mandira Hudhi.

Dokter Tirta datang untuk memberi dukungan moral kepada penggebuk drum SID itu.

Menurutnya, tuntutan jaksa terkait hukuman tiga tahun penjara bagi Jerinx terlalu berat.

"Salah enggak salah. Menurut saya, okelah dipenjara, tapi enggak tiga tahun. Karena dia masih punya hidup dan masa orang dipenjara tiga tahun karena pemilihan frasa," kata dr Tirta.

Dia meminta majelis hakim mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan jika tuntutan jaksa dikabulkan.

"(Tuntutan) hukuman tiga tahun (penjara) terlalu berat. Ini kan belum vonis, jadi harapannya hakim memikirkan impact (dampak) dan apa yang dilakukan Jerinx seperti kegiatan sosial," kata Tirta.

Tirta memprediksi akan semakin banyak laporan masuk terkait salah kata dan bicara jika tuntutan hukuman bagi Jerinx disetujui.

"Itu mungkin akan membuat laporan di cyber crime jadi membeludak dan itu memperberat kerja teman kepolisian," kata dia

Baca juga: Hadir di Persidangan Jerinx, Dokter Tirta Sebut Tuntutan 3 Tahun Penjara Terlalu Berat

Janji bijak bermedsos

Jerinx di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020).Kompas.com/ Imam Rosidin Jerinx di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020).
Dalam sidang kali ini, Jerinx berkesempatan membuat pleidoi atau menyampaikan pembelaan.

Salah satunya ialah dia mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi.

"Saya juga berjanji tak akan mengulangi perbuatan yang sama, tak akan membuat gaduh pihak-pihak yang merasa diganggu oleh saya. Saya juga berjanji akan lebih bijaksana dalam memakai media sosial," ujar Jerinx.

Besar harapan Jerinx bahwa dirinya hanya divonis hukuman percobaan sehingga tidak perlu menjalani hukuman penjara.

Alasannya, Jerinx merupakan satu-satunya laki-laki yang menjaga keluarganya.

"Jika misalnya saya divonis bersalah, saya mohon dengan sangat agar bisa diberikan hukuman percobaan atau tahanan rumah," kata Jerinx.

Baca juga: Fakta Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara, Curiga Pesanan hingga Tuntutan Dianggap Rancu

 

Jerinx usai mengikuti persidangan kedua di gedung dirkrimsus Polda Bal, Selasa (22/09/2020) Robinson Gamar Jerinx usai mengikuti persidangan kedua di gedung dirkrimsus Polda Bal, Selasa (22/09/2020)
Pembelaan Jerinx

Jerinx juga menjawab tudingan-tudingan yang membuat dirinya tersudut.

Misalnya, alasannya walk out adalah untuk mendapatkan keadilan.

Kemudian terkait tudingan meresahkan masyarakat. Menurutnya, justru muncul beberapa gerakan yang mendukung dirinya.

"Dinyatakan saya meresahkan, yang jadi pertanyaan besar adalah masyarakat yang mana? Apakah sudah ada survei, statistiknya, apakah jaksa pernah nanya ke beberapa orang itu apakah itu ada referensinya, kalau ada tolong tunjukkan," tutur Jerinx.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meyakini bahwa Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun dalam perkara "IDI Kacung WHO" oleh jaksa.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor: David Oliver Purba, Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com