Sejumlah kejadian menarik muncul sejak sebelum sidang dimulai.
Antara lain tangisan haru sang ibunda, kedatangan dokter Tirta pada sidang Jerinx, dan janji Jerinx dalam pleidoinya.
Sebelum sidang, Jerinx bahkan bersujud di kaki ibundanya dan mencium kakinya.
Ibunya tak bisa menahan air mata hingga suasana ruang sidang menjadi haru.
"Ya senang sekali ibu saya datang. Saya anak tunggal ya senang sekali, dukungan yang sangat bagus," tutur Jerinx, Selasa (10/11/2020).
Dokter Tirta datang untuk memberi dukungan moral kepada penggebuk drum SID itu.
Menurutnya, tuntutan jaksa terkait hukuman tiga tahun penjara bagi Jerinx terlalu berat.
"Salah enggak salah. Menurut saya, okelah dipenjara, tapi enggak tiga tahun. Karena dia masih punya hidup dan masa orang dipenjara tiga tahun karena pemilihan frasa," kata dr Tirta.
Dia meminta majelis hakim mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan jika tuntutan jaksa dikabulkan.
"(Tuntutan) hukuman tiga tahun (penjara) terlalu berat. Ini kan belum vonis, jadi harapannya hakim memikirkan impact (dampak) dan apa yang dilakukan Jerinx seperti kegiatan sosial," kata Tirta.
Tirta memprediksi akan semakin banyak laporan masuk terkait salah kata dan bicara jika tuntutan hukuman bagi Jerinx disetujui.
"Itu mungkin akan membuat laporan di cyber crime jadi membeludak dan itu memperberat kerja teman kepolisian," kata dia
Salah satunya ialah dia mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi.
"Saya juga berjanji tak akan mengulangi perbuatan yang sama, tak akan membuat gaduh pihak-pihak yang merasa diganggu oleh saya. Saya juga berjanji akan lebih bijaksana dalam memakai media sosial," ujar Jerinx.
Besar harapan Jerinx bahwa dirinya hanya divonis hukuman percobaan sehingga tidak perlu menjalani hukuman penjara.
Alasannya, Jerinx merupakan satu-satunya laki-laki yang menjaga keluarganya.
"Jika misalnya saya divonis bersalah, saya mohon dengan sangat agar bisa diberikan hukuman percobaan atau tahanan rumah," kata Jerinx.
Misalnya, alasannya walk out adalah untuk mendapatkan keadilan.
Kemudian terkait tudingan meresahkan masyarakat. Menurutnya, justru muncul beberapa gerakan yang mendukung dirinya.
"Dinyatakan saya meresahkan, yang jadi pertanyaan besar adalah masyarakat yang mana? Apakah sudah ada survei, statistiknya, apakah jaksa pernah nanya ke beberapa orang itu apakah itu ada referensinya, kalau ada tolong tunjukkan," tutur Jerinx.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meyakini bahwa Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun dalam perkara "IDI Kacung WHO" oleh jaksa.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor: David Oliver Purba, Dheri Agriesta)
https://regional.kompas.com/read/2020/11/11/05450041/fakta-fakta-sidang-pleidoi-jerinx-tangis-sang-ibu-kehadiran-dokter-tirta
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan