Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadir di Persidangan Jerinx, Dokter Tirta Sebut Tuntutan 3 Tahun Penjara Terlalu Berat

Kompas.com - 10/11/2020, 11:27 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Influencer dr Tirta Mandira Hudhi menghadiri persidangan pleidoi terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (10/11/2020).

Kehadiran dr Tirta sebagai bentuk dukungan terhadap Jerinx yang dituntut hukuman tiga tahun penjara dalam perkara "IDI kacung WHO".

"(Tuntutan) hukuman tiga tahun (penjara) terlalu berat. Ini kan belum vonis, jadi harapannya hakim memikirkan impact (dampak) dan apa yang dilakukan Jerinx seperti kegiatan sosial," kata Tirta di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020).

Tirta khawatir, bakal banyak laporan terkait salah kata dan bicara jika tuntutan itu dikabulkan majelis hakim.

Baca juga: Sebelum Sidang Pleidoi, Jerinx Sujud dan Cium Kaki Ibunya, Tangis Pun Pecah

"Itu mungkin akan membuat laporan di cyber crime jadi membeludak dan itu memperberat kerja teman polisi," kata dia.

Tirta juga mengingatkan, sejumlah kegiatan sosial yang pernah dilakukan Jerinx, seperti bagi-bagi pangan gratis selama pandemi Covid-19.

"Salah enggak salah, menurut saya okelah dipenjara tapi enggak tiga tahun. Karena dia masih punya hidup dan masa orang dipenjara tiga tahun karena pemilihan frasa," kata dia.

Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx menyampaikan dijadwalkan menyampaikan pleidoi terkait perkara "IDI Kacung WHO" di PN Denpasar.

Pleidoi disampaikan terkait tuntutan tiga tahun penjara dari jaksa penuntut umum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com