Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerinx: Jika Divonis Bersalah, Saya Mohon Dihukum Percobaan atau Tahanan Rumah

Kompas.com - 10/11/2020, 12:56 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Terdakwa UU ITE dalam kasus "IDI Kacung WHO", I Gede Ari Astina alias Jerinx menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim saat sidang di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020).

Dalam pleidoinya, Jerinx meminta agar dia dihukum dengan hukuman percobaan jika memang nantinya dinyatakan bersalah.

"Jika misalnya saya divonis bersalah, saya mohon dengan sangat agar bisa diberikan hukuman percobaan atau tahanan rumah," kata Jerinx, Selasa.

Baca juga: Hadir di Persidangan Jerinx, Dokter Tirta Sebut Tuntutan 3 Tahun Penjara Terlalu Berat

Jerinx mengatakan, hal tersebut karena tidak ada sosok laki-laki yang menjaga keluarganya, yakni istri, ibu, dan adik-adiknya di rumah.

Baca juga: Sebelum Sidang Pleidoi, Jerinx Sujud dan Cium Kaki Ibunya, Tangis Pun Pecah

Ia juga berjanji tak akan mengulangi perbuatan yang sama dan tak akan membuat gaduh pihak-pihak yang merasa diganggu olehnya.

"Saya juga berjanji akan lebih bijaksana dalam memakai media sosial," katanya.

Lalu, jika terbukti melakukan hal yang sama dan melakukan kegaduhan, Jerinx mengaku siap dihukum seberat-beratnya.

Baca juga: Emosi Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx: IDI Tak Mau Penjarakan Saya, Siapa yang Pesan Sebenarnya?

Dalam sidang kali ini, Jerinx menyampaikan pembelaan atas beberapa pertimbangan JPU yang menuntutnya tiga tahun penjara.

Pertama, terkait walk out dalam persidangan perdana. Menurut Jerinx, hal itu agar ia mendapatkan persidangan seadil-adilnya.

Terkait meresahkan masyarakat, menurutnya, tudingan itu tak benar.

Jerinx berpandangan, setelah ia ditahan, ternyata banyak bermunculan aksi-aksi demontrasi yang mendukung dan minta agar ia dibebaskan.

Juga ada banyak aksi solidaritas di seluruh Indonesia, seperti membagi pangan, bersih pantai, dan berkesenian dengan tujuan agar ia dibebaskan.

Lalu, juga ada petisi di Change.org yang minta ia dibebaskan.

"Dinyatakan saya meresahkan, yang jadi pertanyaan besar adalah masyarakat yang mana? Apakah sudah ada survei, statistiknya, apakah jaksa pernah nanya ke beberapa orang itu apakah itu ada referensinya, kalau ada tolong tunjukkan," katanya.

Ketiga, menyakiti atau melukai perasan dokter se-Indonesia yang menangani Covid-19.

Jerinx membantah hal ini karena, menurutnya, ada banyak akademisi dan dokter yang turut mendukung dan membantunya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com